UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang
Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam
rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan
memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu
diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan
sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat
tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama.
Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan
menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya
berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala
undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional
diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda
kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur
dalam undangundang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undangundang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
**)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undangundang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang
tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur
dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang
Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan
Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIA***
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
P
asal 22C
(1)Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2)Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4)Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22D
(1)Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4)Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.*** )
(2)Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.*** )
(5)Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.***)
(6)Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2)Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
BAB VIIIA***
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1)Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2)Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.*** )
(3Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1)Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2)Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1)Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.*** )
(2)Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2)Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3)Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1)Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2)Hakim Agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3)Calon Hakim
Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
(4)Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5)Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1)Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2)Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3)Anggota Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.*** )
(4)Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 24C***
(1)Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2)Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.*** )
(3Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4)Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5)Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.*** )
(6)Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**
WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.** )
(3)Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1)Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1)Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.** )
(2)Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1)Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
(2)Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1)Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2)Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.**)
(3)Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4)Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1)Setiap orang
berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1)Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.**)
(2)Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1)Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
(2)Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3)Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4)Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1)Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.** )
(2)Setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3)Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.**)
(4)Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1)Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2)Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
Pasal 30
(1)Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.** )
(2)Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.** )
(3)Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.**)
(5)Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**
)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.****)
(5)Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.**** )
(2)Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****
)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****
Pasal 33
(1)Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3)Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
(5)Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1)Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3)Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.****)
(4)Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.****)
(3)Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)Putusan untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang
untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17
Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus
2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )