PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Mata
Kuliah : Konstitusi Negara
Indonesia
DosenPengampu : Taufik, S.Sos.,M.Si
Semester/Unit : III/2
Soal:
1. Jelaskan
sejarah pertumbuhan konstitusi di dunia!
2. Negara
dan Konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisah kan satu dengan
yang lainnya. Mengapa konstitusi itu penting bagi suatu negara?
3. Kedudukan
dari konstitusi suatu Negara dapat di identifikasikan menjadi tiga, jelaskan ketiga
kedudukan tersebut?
4. Sifat
dari konstitusi dibagi dua, yaitu fleksibel dan rijid. Jelaskan maksud dari sifat
tersebut dan berikan contohnya!
5. Pemberitaan
terkait Judicial Review terhadap UUPA
Pasal 205 oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sangat hangat diperbincangkan
oleh setiap kalangan. Bahkan sekelompok aktivis melaksanakan diskusi disalah satu
warung kopi di Banda Aceh membahas masa depan pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda
Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Pasal tersebut dinilai
oleh YARA sarat dengan kepentingan politik kedepan, apabila Kapolda diangkat dengan
mekanisme persetujuan Gubernur, sehingga YARA menggugat pasal tersebut ke Mahkamah
Konstitusi. Gugatan tersebut berhujung gugur (batal) oleh MK. Salah satu penyebab nya adalah ketidak hadiran
pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Anda selaku mahasiswa IlmuAdministrasi
Negara, bagaimana anda menyikapi permasalahan tersebut? Apasolusi yang anda tawarkan
terhadap kasus diatas ! Berikan pendapat anda !
====SelamatBekerja====
1. Jelaskan
sejarah pertumbuhan konstitusi di dunia!
Jawab : Konstitusi secara etimologi disebut sebagai
hukum-hukum,tata kehidupan dan pedoman hidup bernegara. Yang mana dalam
konstitusi tersebut terdapat aturan-aturan yang wajib di patuhi bagi setiap
warganegara dan juga di dalam konstitusi terdapat larangan-larangan yang tidak
boleh di perbuat dalam hidup bernegara, demi tercapainya kedaulatn seta
kemakmuran hidup bernegara. Dan konstitusi juga biasa disebut
sebagai hukum dasar suatu Negara yang digunakan untuk membatasi kekuasaan
pemerintah. Hukum dasar di sini adalah hukum yang mengatur hal-hal yang
bersifat fundamental dan mendasar, yang kemudian diwujudkan dalam aturan yang
sifatnya aplikatif.
Berdasarkan sejarahnya , bentuk
konstitusi dapat dilihat dalam perspektif di bawah ini :
a.
Piagam Madinah
Piagam
tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan
pengertian konstitusi dalam arti yang modern hanyalah Piagam Madinah. Piagam
ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad saw dengan wakil-wakil
penduduk kota Madinah. Para ahli menyebut Piagam Madinah tersebut dengan
berbagai macam istilah yang.
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi perjanjian masyarakat Madinah (social contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komunitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, disebutkan bahwa, secara keseluruhan Piagam Madinah berisi 47 pasal ketentuan, yang masing-masing pasal isinya mengatuh hal-hal tertentu. Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan beragama. Jadi, bangsa-bangsa Yahudi bebas untuk memeluk agamanya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran yang berbunyi lakum diinukum walya diin ( agamu untuk mu, dan agama ku bagiku ) Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesia adalah: Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa.
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi perjanjian masyarakat Madinah (social contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komunitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, disebutkan bahwa, secara keseluruhan Piagam Madinah berisi 47 pasal ketentuan, yang masing-masing pasal isinya mengatuh hal-hal tertentu. Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan beragama. Jadi, bangsa-bangsa Yahudi bebas untuk memeluk agamanya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran yang berbunyi lakum diinukum walya diin ( agamu untuk mu, dan agama ku bagiku ) Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesia adalah: Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa.
b.
Konstitusi Yunani Kuno
Dalam bukunya The Laws (Nomoi), Plato dan Sokrates
sama-sama pada pengertian konstitusi (Jimly Asshiddiqie : 6-11). Demikian pula
Aristoteles dalam bukunya politics mengaitkan pengertian kita tentang
konstitusi dalam frase “in a sense the life of the city”. Menurut Aristoteles
tujuan tertinggi dari Negara adalah a good life, dan dalam hal ini merupakan
kepentingan bersama seluruh warga masyarakat
c.
Konstitusi
zaman romawi
Cicero dengan jelas menyebut istilah lex yang kemudian
menjadi kata kunci untuk memahami konsep politik dan hukum di zaman Romawi
kuno. Penggunaan kata lex lebih luas cakupannya daripada leges yang mempunyai
arti lebih sempit. Konstitusi mulai dipahami sebagai sesuatu yang berada diluar
dan bahkan diatas negara. Tidak seperti masa sebelumnya, konstitusi mulai
dipahami sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus
dikembangkan sesuai dengan prinsip the higher law. disamping itu, para filosof
Romawi jugalah yang secara tegas membedakan perkataan jus dalam bahasa latin
sendiripun tidak dikenal padanannya dalambahasa Yunani kuno seperti yang sudah
dijelaskan diatas..
d.
Konstitusi Inggris
Inggris
adalah salah satu Negara yang tidak memiliki konstitusi. Di Negara ini yang
menduduki jabatan tertinggi adalah parlemen, bukan konstitusi. Istilah
konstitusi di Inggris sering disebut constitution, yang jika menggunakan paham
modern tidak memenuhi karakteristik modern.Inggris pernah mengalami periode
depotisme selama Masa renaisans, tetapi ada keadaan istimewa yang mampu
mencegah depotisme tersebut menguat dan menetap. Inggris hampir tidak dapat
lepas dari tipenegara yang didirikan hanya sementara yang biasa dikenal sebagai
Negara Renaisans. Istilah depotisme tidoe memerlukanbanyak sekali batasan.
Depotisme ini memiliki tiga batasan organ. Hanya satu yang dapat dibandingkan
dengan birokrasi sangat terlatih, yaitu Dewan. Dewan adalah kak tangan raja di
bagian eksekutif. Kekuasaan Dewan yang tidak terbatas, dibatasi oleh keberadaan
dua organ lainnya, yaitu Parlemen dan Hakim-Hakim Setempat.Wilayah Inggris yang
berupa kepulauan membebaskannya dari kebutuhan untuk terus menyediakan pasukan
pertahanan terhadap agresi luar negri dan memisahkannya dari kekuatan-kekuatan
terus memperkuat otokrasi Eropa Kontinental. Wilayah ini memungkinkan Inggris
memadukan depotisme raja dengan asas pemerintahan sendiri yang diajalankan
secara local.Berbagai macam Undang-Undang yang disahkan selama masa Revolusi
tahun 1688-1689 menetapkan kedaulatan Negara Inggris berada di tangan parlemen.
Undang-Undang Pemberontakan member parlemen kekuasaan atas angkatan bersenjata,
dan dengan cara sederhana berupa pasokan dana tahunan untuk biaya
pemeliharaannya.Dengan berkembangnya konvensi dan serangkaian undang-undang,
ketiga organ pemerintahan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif dibentuk
secara semestinya. Selama pertengahan abad 18, Inggris merupakan satu-satunya
Negara konstitusional di dunia. Konstitusi Inggris adalah hasil perkembangan
dari konvensi yang berlangsung lambat dan bukan produk penemuan yang sengaja,
yang dihasilkan dari sebuah teori. Walaupun perkembangannya bukan merupakan
hasil sebuah teoti, konstitusi Inggris telah dijadikan titik tolak pemikiran
politik (C.F Strong :41-46).
e.
Konstitusi Modern
Sebuah
negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut konstitusi atau
undang-undang dasar. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat
perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya perlu diatur dan dibatasi
sebagaimana mestinya. Persoalan yang dianggap terpenting dalam konstitusi
adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintahan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat
didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam
suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi
konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja,
maka raja yang menetukanberlaku tidaknya suatu konstitusi.Konstitusi merupakan
hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental,
karena kontitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku umum, agar
peraturan-peraturan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan
diterapkan, maka peraturan-peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar/konstitusi yang ada.
Karena konstitusi digunakan sebagai suatu landasan atau pedoman dalam menyusun
suatu peraturan perundangan. (Jimly Ashidiqie, :19-23).
2.
Negara dan Konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisah kan satu dengan yang lainnya. Mengapa
konstitusi itu penting bagi suatu negara?
Jawab
: Bagaikan membangun sebuah rumah tanpa pondasi, apa yabg terjadi ? maka rumah
tersebut dengan sekali hembusan angin saja sudah runtuh . Begitu juga kita
ibarat kan dengan sebuah Negara. Apa yang terjadi jika tidak ada konstitusi
atau aturan dalam sebuah Negara ? Eksternalnya, mungkin jika suatu Negara tidak
ada konstitusi setiap Negara yang ada akan bebas melakukan penjajahan terhadap
Negara tersebut , mereka bebas memperkosa alam nya , mereka bebas menyiksa
orang-orang , mereka mengambil apa saja yang mereka suka, dan bahkan bisa saja
Negara lain menjajah suatu Negara tersebut untuk dijadikan sebagai Negara nya .
Contoh : penjajahan yang dilakukan Negara jepang, inggris, belanda, terhadap
indonesia , kenapa Indonesia bias dijajah ? karena Indonesia saat itu belum
merdeka sehingga tidak memilik power , baik itu power pertahan kemiliterannya
maupun power agar tidak bisa dijajah oleh Negara lain . Andai saja saat itu
Indonesia sudah merdeka, memilik kedaulatan dan hokum yang kuat , maka
Indonesia tidak akan bias dijajah secara non manusiawi oleh Negara lain.
Internalnya, kalau suatu Negara tidak ada tata hukum bernegara, efek terhadap
dalam Negara sendiri ialah, bagaikan hidup di zaman sebelum rasul (zaman
jjahiliyyah). Kekerasan dimana-mana, pembunuhan, pemerkosaan, perperangan,
pencurian, dsb. kenapa hal itu terjadi ? karena tidak ada hukum yang kuat yang
memberikan ketegasan terhadap seluruh wargenegara akan tata hidup
bernegara sehingga setiap orang bebas
melakukan apa saja.
3.
Kedudukan dari konstitusi suatu Negara dapat
di identifikasikan menjadi tiga, jelaskan ketiga kedudukan tersebut?
Jawab :
·
Dengan adanya UUD yang baik, penguasa
dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan,
Artinya konstitusi dijalankan oleh pemerintahan negara, dan tugas-tugas lambaga
pemerintahan negara bagaimana caranya agar semua aturan terimplementasi secara
baik , sehingga menciptakan kemakmuran.
·
Sebagai hukum dasar, Artinya Konstitusi
disini sebagai pedoman kehidupan dalam bernegara.
·
Sebagai hukum tertinggi, dan kalaupun
disuatu daerah terdapat hukum/ pedoman hidup bernegara lainnya, maka hokum itu
juga berpedoman pada hukum dasar . Hukum yang dibuat harus sesuai dengan
ketentuan konstitusi Negara. Intinya, setiap hokum-hukum yang ada, semua tunduk
di bawah wewenang konstitusi sebagai hokum tertinggi di suatu Negara.
4.
Sifat dari konstitusi dibagi dua, yaitu fleksibel
dan rijid. Jelaskan maksud dari sifat tersebut dan berikan contohnya!
Jawab
: Pada dasarnya sifat konstitusi tersebut adalah agar tidak terjadi
penyelenggaraan kekuasan dan otoriter yang sewenang-wenang oleh pemerintahan
Negara. Sehingga hak-hak Negara akan terlindungi . Konstitusi dikatakan sifat fleksibel apabila konstitusi tersebut
memungkinkan adanya perubahan berupa keadilan sewaktu-waktu . Contoh :
Konstitusi inggris
Dan
konstitusi dikatan bersifat rijid
( kaku ) karena tidak memungkinkan terjadinya perubahan kapan pun . Contoh :
Amerika & Indonesia
5.
Analisa
Jawab : Berdasarkan amatan saya, kalau bisa jangan membuat hukum tapi hanya sebagai penghias konstitusi saja. Artinya, hukum itu dibuat jangan hanya tertulis saja tanpa ada implementasi dari hukum yang dibuat tersebut secara baik. Seperti kasus pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Penyebab tidak disahkan nya pasal 205 ini dikarenakan pemohon tidak hadir, berarti dalam pembuatan pasal ini hanya sebagai main-main saja . Kalau memang bersungguh-sungguh akan masa depan pasal 205 , dan pasal 205 ini dianggap sangat penting bagi rakyat aceh khususnya , seharusnya hal sepele tersebut tidak terjadi . Dan kalau pun memang berniat, kenapa tidak diajukan permohonan sekali lagi saja, atau tidak ketika peradilan si pemohon ada yang menggantikan posisinya jika tidak bisa hadir. Jadi saran saya adalah, jangan terlalu banyak mengemukakan idiologi kalau implementasinya tidak terlaksana secara baik.
Jawab : Berdasarkan amatan saya, kalau bisa jangan membuat hukum tapi hanya sebagai penghias konstitusi saja. Artinya, hukum itu dibuat jangan hanya tertulis saja tanpa ada implementasi dari hukum yang dibuat tersebut secara baik. Seperti kasus pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Penyebab tidak disahkan nya pasal 205 ini dikarenakan pemohon tidak hadir, berarti dalam pembuatan pasal ini hanya sebagai main-main saja . Kalau memang bersungguh-sungguh akan masa depan pasal 205 , dan pasal 205 ini dianggap sangat penting bagi rakyat aceh khususnya , seharusnya hal sepele tersebut tidak terjadi . Dan kalau pun memang berniat, kenapa tidak diajukan permohonan sekali lagi saja, atau tidak ketika peradilan si pemohon ada yang menggantikan posisinya jika tidak bisa hadir. Jadi saran saya adalah, jangan terlalu banyak mengemukakan idiologi kalau implementasinya tidak terlaksana secara baik.