Saturday, November 28, 2015

Konstitusi

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA


Mata Kuliah                : Konstitusi Negara Indonesia
DosenPengampu         : Taufik, S.Sos.,M.Si
Semester/Unit             : III/2

Soal:
1.      Jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi di dunia!
2.      Negara dan Konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisah kan satu dengan yang lainnya. Mengapa konstitusi itu penting bagi suatu negara?
3.      Kedudukan dari konstitusi suatu Negara dapat di identifikasikan menjadi tiga, jelaskan ketiga kedudukan tersebut?
4.      Sifat dari konstitusi dibagi dua, yaitu fleksibel dan rijid. Jelaskan maksud dari sifat tersebut dan berikan contohnya!
5.      Pemberitaan terkait Judicial Review terhadap UUPA Pasal 205 oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sangat hangat diperbincangkan oleh setiap kalangan. Bahkan sekelompok aktivis melaksanakan diskusi disalah satu warung kopi di Banda Aceh membahas masa depan pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Pasal tersebut dinilai oleh YARA sarat dengan kepentingan politik kedepan, apabila Kapolda diangkat dengan mekanisme persetujuan Gubernur, sehingga YARA menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berhujung gugur (batal) oleh MK. Salah satu penyebab nya adalah ketidak hadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Anda selaku mahasiswa IlmuAdministrasi Negara, bagaimana anda menyikapi permasalahan tersebut? Apasolusi yang anda tawarkan terhadap kasus diatas ! Berikan pendapat anda !

====SelamatBekerja====
1.      Jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi di dunia!
Jawab : Konstitusi  secara etimologi disebut sebagai hukum-hukum,tata kehidupan dan pedoman hidup bernegara. Yang mana dalam konstitusi tersebut terdapat aturan-aturan yang wajib di patuhi bagi setiap warganegara dan juga di dalam konstitusi terdapat larangan-larangan yang tidak boleh di perbuat dalam hidup bernegara, demi tercapainya kedaulatn seta kemakmuran hidup bernegara. Dan konstitusi juga biasa disebut sebagai hukum dasar suatu Negara yang digunakan untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Hukum dasar di sini adalah hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat fundamental dan mendasar, yang kemudian diwujudkan dalam aturan yang sifatnya aplikatif.
Berdasarkan sejarahnya , bentuk konstitusi dapat dilihat dalam perspektif di bawah ini :
a.       Piagam Madinah
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti yang modern hanyalah Piagam Madinah. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad saw dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah. Para ahli menyebut Piagam Madinah tersebut dengan berbagai macam istilah yang.
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi perjanjian masyarakat Madinah (social contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komunitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, disebutkan bahwa, secara keseluruhan Piagam Madinah berisi 47 pasal ketentuan, yang masing-masing pasal isinya mengatuh hal-hal tertentu. Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan beragama. Jadi, bangsa-bangsa Yahudi bebas untuk memeluk agamanya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran yang berbunyi lakum
diinukum walya diin ( agamu untuk mu, dan agama ku bagiku ) Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesia adalah: Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa.
b.       Konstitusi Yunani Kuno
Dalam bukunya The Laws (Nomoi), Plato dan Sokrates sama-sama pada pengertian konstitusi (Jimly Asshiddiqie : 6-11). Demikian pula Aristoteles dalam bukunya politics mengaitkan pengertian kita tentang konstitusi dalam frase “in a sense the life of the city”. Menurut Aristoteles tujuan tertinggi dari Negara adalah a good life, dan dalam hal ini merupakan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat

c.       Konstitusi zaman romawi
Cicero dengan jelas menyebut istilah lex yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsep politik dan hukum di zaman Romawi kuno. Penggunaan kata lex lebih luas cakupannya daripada leges yang mempunyai arti lebih sempit. Konstitusi mulai dipahami sebagai sesuatu yang berada diluar dan bahkan diatas negara. Tidak seperti masa sebelumnya, konstitusi mulai dipahami sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan sesuai dengan prinsip the higher law. disamping itu, para filosof Romawi jugalah yang secara tegas membedakan perkataan jus dalam bahasa latin sendiripun tidak dikenal padanannya dalambahasa Yunani kuno seperti yang sudah dijelaskan diatas..

d.      Konstitusi Inggris
Inggris adalah salah satu Negara yang tidak memiliki konstitusi. Di Negara ini yang menduduki jabatan tertinggi adalah parlemen, bukan konstitusi. Istilah konstitusi di Inggris sering disebut constitution, yang jika menggunakan paham modern tidak memenuhi karakteristik modern.Inggris pernah mengalami periode depotisme selama Masa renaisans, tetapi ada keadaan istimewa yang mampu mencegah depotisme tersebut menguat dan menetap. Inggris hampir tidak dapat lepas dari tipenegara yang didirikan hanya sementara yang biasa dikenal sebagai Negara Renaisans. Istilah depotisme tidoe memerlukanbanyak sekali batasan. Depotisme ini memiliki tiga batasan organ. Hanya satu yang dapat dibandingkan dengan birokrasi sangat terlatih, yaitu Dewan. Dewan adalah kak tangan raja di bagian eksekutif. Kekuasaan Dewan yang tidak terbatas, dibatasi oleh keberadaan dua organ lainnya, yaitu Parlemen dan Hakim-Hakim Setempat.Wilayah Inggris yang berupa kepulauan membebaskannya dari kebutuhan untuk terus menyediakan pasukan pertahanan terhadap agresi luar negri dan memisahkannya dari kekuatan-kekuatan terus memperkuat otokrasi Eropa Kontinental. Wilayah ini memungkinkan Inggris memadukan depotisme raja dengan asas pemerintahan sendiri yang diajalankan secara local.Berbagai macam Undang-Undang yang disahkan selama masa Revolusi tahun 1688-1689 menetapkan kedaulatan Negara Inggris berada di tangan parlemen. Undang-Undang Pemberontakan member parlemen kekuasaan atas angkatan bersenjata, dan dengan cara sederhana berupa pasokan dana tahunan untuk biaya pemeliharaannya.Dengan berkembangnya konvensi dan serangkaian undang-undang, ketiga organ pemerintahan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif dibentuk secara semestinya. Selama pertengahan abad 18, Inggris merupakan satu-satunya Negara konstitusional di dunia. Konstitusi Inggris adalah hasil perkembangan dari konvensi yang berlangsung lambat dan bukan produk penemuan yang sengaja, yang dihasilkan dari sebuah teori. Walaupun perkembangannya bukan merupakan hasil sebuah teoti, konstitusi Inggris telah dijadikan titik tolak pemikiran politik (C.F Strong :41-46).

e.       Konstitusi Modern
Sebuah negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Persoalan yang dianggap terpenting dalam konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menetukanberlaku tidaknya suatu konstitusi.Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental, karena kontitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku umum, agar peraturan-peraturan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diterapkan, maka peraturan-peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar/konstitusi yang ada. Karena konstitusi digunakan sebagai suatu landasan atau pedoman dalam menyusun suatu peraturan perundangan. (Jimly Ashidiqie, :19-23).
2.      Negara dan Konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisah kan satu dengan yang lainnya. Mengapa konstitusi itu penting bagi suatu negara? 
Jawab : Bagaikan membangun sebuah rumah tanpa pondasi, apa yabg terjadi ? maka rumah tersebut dengan sekali hembusan angin saja sudah runtuh . Begitu juga kita ibarat kan dengan sebuah Negara. Apa yang terjadi jika tidak ada konstitusi atau aturan dalam sebuah Negara ? Eksternalnya, mungkin jika suatu Negara tidak ada konstitusi setiap Negara yang ada akan bebas melakukan penjajahan terhadap Negara tersebut , mereka bebas memperkosa alam nya , mereka bebas menyiksa orang-orang , mereka mengambil apa saja yang mereka suka, dan bahkan bisa saja Negara lain menjajah suatu Negara tersebut untuk dijadikan sebagai Negara nya . Contoh : penjajahan yang dilakukan Negara jepang, inggris, belanda, terhadap indonesia , kenapa Indonesia bias dijajah ? karena Indonesia saat itu belum merdeka sehingga tidak memilik power , baik itu power pertahan kemiliterannya maupun power agar tidak bisa dijajah oleh Negara lain . Andai saja saat itu Indonesia sudah merdeka, memilik kedaulatan dan hokum yang kuat , maka Indonesia tidak akan bias dijajah secara non manusiawi oleh Negara lain. Internalnya, kalau suatu Negara tidak ada tata hukum bernegara, efek terhadap dalam Negara sendiri ialah, bagaikan hidup di zaman sebelum rasul (zaman jjahiliyyah). Kekerasan dimana-mana, pembunuhan, pemerkosaan, perperangan, pencurian, dsb. kenapa hal itu terjadi ? karena tidak ada hukum yang kuat yang memberikan ketegasan terhadap seluruh wargenegara akan tata hidup bernegara  sehingga setiap orang bebas melakukan apa saja.

3.      Kedudukan dari konstitusi suatu Negara dapat di identifikasikan menjadi tiga, jelaskan ketiga kedudukan tersebut?
Jawab :
·         Dengan adanya UUD yang baik, penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan, Artinya konstitusi dijalankan oleh pemerintahan negara, dan tugas-tugas lambaga pemerintahan negara bagaimana caranya agar semua aturan terimplementasi secara baik , sehingga menciptakan kemakmuran.
·         Sebagai hukum dasar, Artinya Konstitusi disini sebagai pedoman kehidupan dalam bernegara.
·         Sebagai hukum tertinggi, dan kalaupun disuatu daerah terdapat hukum/ pedoman hidup bernegara lainnya, maka hokum itu juga berpedoman pada hukum dasar . Hukum yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan konstitusi Negara. Intinya, setiap hokum-hukum yang ada, semua tunduk di bawah wewenang konstitusi sebagai hokum tertinggi di suatu Negara.
4.      Sifat dari konstitusi dibagi dua, yaitu fleksibel dan rijid. Jelaskan maksud dari sifat tersebut dan berikan contohnya!
Jawab : Pada dasarnya sifat konstitusi tersebut adalah agar tidak terjadi penyelenggaraan kekuasan dan otoriter yang sewenang-wenang oleh pemerintahan Negara. Sehingga hak-hak Negara akan terlindungi . Konstitusi dikatakan sifat fleksibel apabila konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan berupa keadilan sewaktu-waktu . Contoh : Konstitusi inggris
Dan konstitusi dikatan bersifat rijid ( kaku ) karena tidak memungkinkan terjadinya perubahan kapan pun . Contoh : Amerika & Indonesia

5.      Analisa
Jawab : Berdasarkan amatan saya, kalau bisa jangan membuat hukum tapi hanya sebagai penghias konstitusi saja. Artinya, hukum itu dibuat jangan hanya tertulis saja tanpa ada implementasi dari hukum yang dibuat tersebut secara baik. Seperti kasus pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Penyebab tidak disahkan nya pasal 205 ini dikarenakan pemohon tidak hadir, berarti dalam pembuatan pasal ini hanya sebagai main-main saja . Kalau memang bersungguh-sungguh akan masa depan pasal 205 , dan pasal 205 ini dianggap sangat penting bagi rakyat aceh khususnya , seharusnya hal sepele tersebut tidak terjadi . Dan kalau pun memang berniat, kenapa tidak diajukan permohonan sekali lagi saja, atau tidak ketika peradilan si pemohon ada yang menggantikan posisinya jika tidak bisa hadir. Jadi saran saya adalah, jangan terlalu banyak mengemukakan idiologi kalau implementasinya tidak terlaksana secara baik. 
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN TERBENTUKNYA
 KONSTITUSI DI INDONESIA

A.    Latar Belakang Perkembangan Konstitusi Indonesia

Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang di tuangkan dalam sebuah dokumen formal ,dimana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia merdeka,dan baru dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia ( BPUPKI ),dengan dua masa sidang yaitu tanggal 29 Mei – 1 juni 1945 dan tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945. Sebagai dokumen formal,UUD 1945 ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejalan dengan itu sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang yakni :
1.      UUD 1945 yang berlaku antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2.      Konstitusi RIS yang berlaku antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3.      UUD 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4.      UUD 1945 yang berlaku sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
B.     Sejarah Terbentuknya UUD 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia
1.       Pembahasan oleh BPUPKI
      Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu badan bentukan pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang diiketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini melaksanakan sidang dalam 2 periode, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan mengenai dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara indonesia merdeka dan mengenai pembentukan sebuah negara merdeka. Setelah itu sidang kedua tanggal 10 juli sampai dengan 17 agustus 1945 yang dimana membentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil  yang diketuai oleh Prof.Dr Soepomo, anggotanyan terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI menyetujui hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
2.      Pengesahan oleh PPKI
      Pemerintah Bela Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40 )
C.    Perubahan Konstitusi di Indonesia, 
1. UUD 1945
      UUD 1945 pertama kali di sahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, setalah resmi di sahkan UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan sebagai acuan dalam setiap pengambilan keputusan dalam kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini hanya di jadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 hanyalah UUD sementara meskipun secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi akan tetapi nilainya hanya bersifat nominal yaitu baru di atas kertas saja.
2.  Konstitusi RIS
      Konstitusi ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 dimana Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar di Den hag pada tahun 1949. Delegasi dari Indonesia dipimpin oleh  Mr. Mohammad Roem dan Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang itu di sepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RI. Pokok daripada konstitusi RIS ini hanyalah UUD yang bersifat sementara sebab lembaga yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena dalam Pasal 186 konstitusi RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.Akan tetapi dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah terdapat perbedaan konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan Konstitusi RIS, dan wilayah Republik Indonesia salah satu Negara bagian menggunakan UUD1945. Dengan berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan Indonesia baru berakhir bersamaan berakhirnya masa berlakunya konstitusi RIS pada tanggal 27 Agustus 1959 ,ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan.
3. UUDS 1950
      UUDS 1950 ini di berlakukan resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 dimana naskah rancangan Undang-Undang  Dasar itu disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950 dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkanya Undang-Undang No. 7 tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi RIS tahun 1949.  Selanjutnya atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, untuk membentuk Majelis Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10 November  1956. Akan tetapi Majelis ini belum dapat menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno menyatakan bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara  Republik Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
4.  UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
      Secara yuridis, UUD 1945 sebelum amandemen sejak kurun waktu 1966-1998 adalah sebagai sumber hukum formal dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia pada masa orde baru oleh Presiden Soeharto, tetapi dalam UUD 1945 sebelum Amandemen ini terdapat hal-hal penyimpangan seperti: (a)Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter. (b) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan seorang Presiden ( Soeharto ), sehingga presiden terus menerus dipilih kembali.
      Pada era reformasi muncul tuntutan dari berbagai kalangan untuk mengamendemen UUD 1945. Kemudian keinginan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada awal masa reformasi ( 1998-1999 ) yang dilakukan oleh MPR yang mengambil sikap maju dan berani dengan memutuskan perlunya amandemen dengan alasan demokratisasi. Contoh yang paling konkret adalah ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif dengan persetujuan DPR, UUD 1945 hasil amandemen dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. Selanjutnya UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu  perubahan pertama pada tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun2001, keempat pada tahun 2002.  Pasca perubahan keempat UUD 1945, konstitusi ini resmi disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Keberadaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi

Sebagai negara yang berdasarkan hukum tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya dapat diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun dengan adanya perubahan Konstitusi di Indonesia yang di pandang sebagai suatu kebutuhan dan agenda yang perlu dilakukan itu, mengingat adanya pandangan dari berbagai kalangan ada yang  menganggap bahwa keberadaan UUD 1945 masih belum mampu menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat, belum menyelenggarakan good governance, dan belum mendukung praktik-praktik demokrasi dan pengakuan Hak Asasi Manusia di tanah air.

                                                                             Kritik dan analisa,,

Amandemen ke iv Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia :
Bedasarkan hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Setelah dilakukan perubahan pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir ke empat . Kita tidak tahu bagaimana selanjutnya, apakah akan ada amandemen yang selanjutnya lagi ?  dan menurut pendapat saya mungkin saja akan terjadi amandemen lagi , karena konstitusi lahir berdasarkan kepentingan masyarakat . Aturan dibuat karena hukum tersebut akan menjadi sebuah Hak Justice, prosperity and freedom bagi setiap individual . Bayangkan jika hukum dalam hidup bernegara tidak ada , mungkin kita bagaikan hidup di era Zahiliyyah kejahatan dimana-mana, perbudakan, pemerkosaan ,pembunuhan ,dsb . Dan walaupun hukum sudah ada tapi tidak sesuai dengan  kebutuhan masyarakat itu juga sama aja. Kita bagaikan sebuah benteng yang kuat dengan tujuan menghalang setiap ancaman bahaya yang akan datang, namun benteng itu diberikan pintu yang lebar untuk membiarkan ancaman bahaya itu masuk menyerang. Artinya, walaupun kita sudah ada hukum, ibarat kan kejahatan pemerkosaan tapi hukum bagi aktornya itu hanya diberikan hukuman sekedar masuk sel penjara yakinlah orang berlomba-lomba melakukan kasus yang sama. Dan itu terbukti di NEGARA INDONESIA. Intinya,pada dasarnya hukum yang dibuat sangat lah kuat tapi implementasinya yang kurang sehat. Kenapa sudah ada hukum tapi hukum pelanggaran yang dibuat itu lah yang banyak dilanggar ? kalau kita lihat dari sisi lembaga pemerintahan , saran kami sebagai mahasiswa mungkin ini efek kesalahan besar bagi Negara Indonesia yang Menggantikan Norma hukum Islam sebagai Norma hukum Negara Republik Indonesia menjadi hukum HAM . walaupun kita tau , diindonesia itu dari leluhurnya sudah memiliki beragam agama makanya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia maka tidak ada satu llembaga agama pun yang lebih mayoritas dan diutamakan .  Sisi negatifnya, karena hukum indonesia bisa dibeli.
kalau dilihat dari persfektifnya memang hasil dari amandemen ke Iv ini banyak memberikan manfaat bagi warga negara indonesia . Dibandingkan masa ORLAM dan ORBA , kita ibarat kan Keledai yang berlari di roda yang berputar ,seolah-olah kita terus menjalani kehidupan demi mencapai suatu cita-cita yang besar . Namun nyatanya, kita hanya berputar di tempat tanpa kemajuan , orang sudah kebulan kita masih sibuk dengan tata hukum . karena masa ORLAM dan ORBA itu masa dimana maraknya KKN ( korupsi,kolusi,nepatisme ) akhirnya apa ? terjadilah krisis moneter . Bagaimana sekarang, dalam keputusan hasil dari permusyawaratan perwakilan amandemen konstisuti NKRI menjadi sistem demokrasi yang bertujuan bernegara yang freedom ( untuk memperoleh kebebasan ) , Liberty ( kebebasan untuk bersosial ) , equality ( kebersamaan ) , Prosperity ( kesejahteraan ) . dan kalau kita lihat dari pernyataan diatas , apakah tujuan itu sudah terimplementasi secar baik ? dari sisi positifnya , sudah . berdasarkan analisis hasil dari interview  kehidupan sehari-hari memang banyak manfaat setelah amandemen ke IV ini . Salahsatu teratasi nya kesalahan besar pada masa sebelum amandemen ke IV ini yaitu KKN (korupsi , kolusi, nepotisme ) yang tidak lagi marak terjadi , walaupun tanpa kita ketahui hal itu masih terjadi . Dan dari sisi negatifnya , kalau kita lihat indonesia yang semakin hari semakin banyak hukum yang di tetapkan dan diterapkan . Namun, semakin banyak pula hukum itu yang dilanggar . Kita tidak tau apa alasan yang real kenapa hukum indonesia semacam disepelekan baik itu oleh orang dalam negeri sendiri maupun dari luar .Semboyan mengatakan “ maju tak gentar membela yang benar “ Namun nyatanya hukum indonesia ini “ maju tak gentar membela yang bayar “. 

Tuesday, November 24, 2015

Review-Ketakutan Pemerintah Pusat Menjelang Pemilu Aceh




Pra pemilu Legislatif Aceh mendebarkan jantung pemerintah Pusat

Bagaimana kekhawatiran pemerintahan pusat setelah diselenggarakanya pemilu legislatif di Aceh ? kenapa pemerintahan pusat takut jika yang dominan menguasai DPR Aceh itu adalah orang-orang yang tergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka ? Sesuatu pembahasan yang menarik untuk di bahas bukan ? . Setelah beberapa hari di selenggarakan peringatan 10 tahun perdamaian Aceh, seiring bertambahnya usia perdamaian namun belum tentu kita benar-benar beranggapan bahwa sangat kecil kemungkinan akan terjadi porstitusi kembali. Fanatiknya orang Aceh yang dikenal sebagai jiwa darah merah, sangat peka terhadap sesuatu yang bisa membangkitkan emosional mereka, seperti semboyan “ jangan ganggu kucing yang tidur nyenyak, karena ketika bangun akan menjadi seekor harimau yang haus darah” marahnya satu dari rakyat aceh adalah suatu konflik yang besar, karena satu orang itu bisa saja berubah menjadi 1000 orang.
 Pada tanggal 15 Agustus 2005 antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang dikenal sebagai hari perdamaian. Kondisi di Aceh secara politik penuh gairah tetapi mudah bergejolak. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab kekhawatiran tersebut. Seiring dengan berjalannya persiapan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif bulan April 2009 yang diikuti 44 partai (enam lokal, 38 nasional) yang akan bersaing, TNI khawatir Partai Aceh (yaitu partai milik GAM) akan menang dan menguasai DPR Aceh (DPRA) kemudian menentang otoritas Jakarta. Partai Aceh khawatir Jakarta akan melakukan intervensi secara terbuka maupun diam-diam, dan pada saat yang sama partai-partai kecil khawatir Partai Aceh akan melakukan intimidasi. Panitia pemilu was-was ketidaksesuaian antara Jakarta dan Aceh tentang persyaratan calon legislatif (caleg) bisa menunda pelaksanaan pemungutan suara, sementara perjuangan masalah yang lain dengan pemerintah pusat sedang berkembang. Selain itu, setiap orang khawatir dengan kondisi kesehatan Gubernur Irwandi Yusuf yang tiba-tiba jatuh sakit pada bulan Agustus lalu. Secara resmi tidak disebutkan sakit apa, tetapi kabar yang beredar beliau menderita stroke ringan. Padahal Gubernur Irwandi memiliki kemampuan yang tidak ada bandingnya dalam mengelola tuntutan-tuntutan yang bersaing di Aceh paska konflik.
Kampanye atau upaya-upaya untuk membentuk dua propinsi baru di Aceh memanas, meskipun tampaknya tidak mungkin akan terjadi pemekaran sebelum pemilu. Namun di dua kabupaten yang memimpin kampanye pemekaran ini, yaitu Bener Meriah dan Aceh Tengah, ada kekhawatiran serius mengenai kemungkinan terjadinya kekerasan antara ex-milisi dan GAM, terutama jika caleg lokal secara sengaja menyulut sentimen anti-GAM.
Selain itu, insiden-insiden aksi kriminal bersenjata terus mewarnai Aceh, banyak diantaranya melibatkan bekas tentara GAM. Tingkat pengangguran diantara bekas pemberontak GAM tetap tinggi, begitu juga dengan ketidakpuasan di antara anak buah GAM yang merasa penyebaran manfaat reintegrasi tidak merata. Banyak dari anggota struktur militer GAM sebelumnya, yang sekarang disebut Komite Peralihan Aceh (KPA), terus menuntut bagian dari kontrak-kontrak publik dan bisnis dan terlibat dalam kegiatan premanisme yang lain. Ada juga pelaku kriminal yang memakai nama GAM untuk menakut-nakuti, tapi sebenarnya mereka hanya terkait secara tidak langsung dengan GAM. Para pemimpin GAM, dari gubernur sampai ke bawah, sudah berkali-kali menyatakan bahwa polisi dapat dan sebaiknya menindak siapapun yang melakukan tindak kriminal tanpa melihat dari organisasi mana ia berasal, namun masalahnya lebih dari soal penegakan hukum, yaitu sifat organisasi KPA sendiri yang tidak mengharuskannya melaporkan pertanggungjawaban kepada siapapun.
Bagi banyak pimpinan GAM, pertanyaan utamanya tetap mengenai pelaksanaan perjanjian Helsinki secara penuh, atau bahkan pelaksaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU no 11/2006, yaitu undang-undang yang dibentuk berdasarkan perjanjian Helsinki), secara penuh. Isi dari peraturan pelaksanaan UU ini telah menjadi sumber pertikaian antara para birokrat di Jakarta yang kebanyakan menganggap Aceh tak berbeda dengan propinsi lain, dengan para pemimpin politik di Aceh yang bertekad untuk membuat pemerintahan sendiri menjadi kenyataan. Pendirian untuk mewujudkan pemerintahan sendiri inilah yang seringkali dianggap sebagai upaya separatisme oleh para politikus konservatif, termasuk sejumlah anggota TNI.
Ditengah-tengah kekhawatiran pra-pemilu ini, tujuan yang harus segera diwujudkan yaitu untuk memastikan bahwa hari-hari menjelang pemilu akan bebas dari kekerasan. Sementara tujuan untuk jangka waktu yang lebih panjang yaitu memastikan bahwa pemerintah pusat dan para donor tidak begitu saja menganggap Aceh sebagai cerita sukses dan buru-buru mengerjakan proyek yang lain dan melupakan Aceh. Jakarta perlu menerima bahwa otonomi di Aceh belum lengkap, dan GAM perlu mengendalikan orang-orangnya di KPA. Perdamaian di Aceh bisa langgeng, tapi tidak boleh dianggap enteng.