Saturday, November 28, 2015

Konstitusi

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA


Mata Kuliah                : Konstitusi Negara Indonesia
DosenPengampu         : Taufik, S.Sos.,M.Si
Semester/Unit             : III/2

Soal:
1.      Jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi di dunia!
2.      Negara dan Konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisah kan satu dengan yang lainnya. Mengapa konstitusi itu penting bagi suatu negara?
3.      Kedudukan dari konstitusi suatu Negara dapat di identifikasikan menjadi tiga, jelaskan ketiga kedudukan tersebut?
4.      Sifat dari konstitusi dibagi dua, yaitu fleksibel dan rijid. Jelaskan maksud dari sifat tersebut dan berikan contohnya!
5.      Pemberitaan terkait Judicial Review terhadap UUPA Pasal 205 oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sangat hangat diperbincangkan oleh setiap kalangan. Bahkan sekelompok aktivis melaksanakan diskusi disalah satu warung kopi di Banda Aceh membahas masa depan pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Pasal tersebut dinilai oleh YARA sarat dengan kepentingan politik kedepan, apabila Kapolda diangkat dengan mekanisme persetujuan Gubernur, sehingga YARA menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berhujung gugur (batal) oleh MK. Salah satu penyebab nya adalah ketidak hadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Anda selaku mahasiswa IlmuAdministrasi Negara, bagaimana anda menyikapi permasalahan tersebut? Apasolusi yang anda tawarkan terhadap kasus diatas ! Berikan pendapat anda !

====SelamatBekerja====
1.      Jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi di dunia!
Jawab : Konstitusi  secara etimologi disebut sebagai hukum-hukum,tata kehidupan dan pedoman hidup bernegara. Yang mana dalam konstitusi tersebut terdapat aturan-aturan yang wajib di patuhi bagi setiap warganegara dan juga di dalam konstitusi terdapat larangan-larangan yang tidak boleh di perbuat dalam hidup bernegara, demi tercapainya kedaulatn seta kemakmuran hidup bernegara. Dan konstitusi juga biasa disebut sebagai hukum dasar suatu Negara yang digunakan untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Hukum dasar di sini adalah hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat fundamental dan mendasar, yang kemudian diwujudkan dalam aturan yang sifatnya aplikatif.
Berdasarkan sejarahnya , bentuk konstitusi dapat dilihat dalam perspektif di bawah ini :
a.       Piagam Madinah
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti yang modern hanyalah Piagam Madinah. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad saw dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah. Para ahli menyebut Piagam Madinah tersebut dengan berbagai macam istilah yang.
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi perjanjian masyarakat Madinah (social contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komunitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, disebutkan bahwa, secara keseluruhan Piagam Madinah berisi 47 pasal ketentuan, yang masing-masing pasal isinya mengatuh hal-hal tertentu. Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan beragama. Jadi, bangsa-bangsa Yahudi bebas untuk memeluk agamanya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran yang berbunyi lakum
diinukum walya diin ( agamu untuk mu, dan agama ku bagiku ) Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesia adalah: Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa.
b.       Konstitusi Yunani Kuno
Dalam bukunya The Laws (Nomoi), Plato dan Sokrates sama-sama pada pengertian konstitusi (Jimly Asshiddiqie : 6-11). Demikian pula Aristoteles dalam bukunya politics mengaitkan pengertian kita tentang konstitusi dalam frase “in a sense the life of the city”. Menurut Aristoteles tujuan tertinggi dari Negara adalah a good life, dan dalam hal ini merupakan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat

c.       Konstitusi zaman romawi
Cicero dengan jelas menyebut istilah lex yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsep politik dan hukum di zaman Romawi kuno. Penggunaan kata lex lebih luas cakupannya daripada leges yang mempunyai arti lebih sempit. Konstitusi mulai dipahami sebagai sesuatu yang berada diluar dan bahkan diatas negara. Tidak seperti masa sebelumnya, konstitusi mulai dipahami sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan sesuai dengan prinsip the higher law. disamping itu, para filosof Romawi jugalah yang secara tegas membedakan perkataan jus dalam bahasa latin sendiripun tidak dikenal padanannya dalambahasa Yunani kuno seperti yang sudah dijelaskan diatas..

d.      Konstitusi Inggris
Inggris adalah salah satu Negara yang tidak memiliki konstitusi. Di Negara ini yang menduduki jabatan tertinggi adalah parlemen, bukan konstitusi. Istilah konstitusi di Inggris sering disebut constitution, yang jika menggunakan paham modern tidak memenuhi karakteristik modern.Inggris pernah mengalami periode depotisme selama Masa renaisans, tetapi ada keadaan istimewa yang mampu mencegah depotisme tersebut menguat dan menetap. Inggris hampir tidak dapat lepas dari tipenegara yang didirikan hanya sementara yang biasa dikenal sebagai Negara Renaisans. Istilah depotisme tidoe memerlukanbanyak sekali batasan. Depotisme ini memiliki tiga batasan organ. Hanya satu yang dapat dibandingkan dengan birokrasi sangat terlatih, yaitu Dewan. Dewan adalah kak tangan raja di bagian eksekutif. Kekuasaan Dewan yang tidak terbatas, dibatasi oleh keberadaan dua organ lainnya, yaitu Parlemen dan Hakim-Hakim Setempat.Wilayah Inggris yang berupa kepulauan membebaskannya dari kebutuhan untuk terus menyediakan pasukan pertahanan terhadap agresi luar negri dan memisahkannya dari kekuatan-kekuatan terus memperkuat otokrasi Eropa Kontinental. Wilayah ini memungkinkan Inggris memadukan depotisme raja dengan asas pemerintahan sendiri yang diajalankan secara local.Berbagai macam Undang-Undang yang disahkan selama masa Revolusi tahun 1688-1689 menetapkan kedaulatan Negara Inggris berada di tangan parlemen. Undang-Undang Pemberontakan member parlemen kekuasaan atas angkatan bersenjata, dan dengan cara sederhana berupa pasokan dana tahunan untuk biaya pemeliharaannya.Dengan berkembangnya konvensi dan serangkaian undang-undang, ketiga organ pemerintahan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif dibentuk secara semestinya. Selama pertengahan abad 18, Inggris merupakan satu-satunya Negara konstitusional di dunia. Konstitusi Inggris adalah hasil perkembangan dari konvensi yang berlangsung lambat dan bukan produk penemuan yang sengaja, yang dihasilkan dari sebuah teori. Walaupun perkembangannya bukan merupakan hasil sebuah teoti, konstitusi Inggris telah dijadikan titik tolak pemikiran politik (C.F Strong :41-46).

e.       Konstitusi Modern
Sebuah negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Persoalan yang dianggap terpenting dalam konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menetukanberlaku tidaknya suatu konstitusi.Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental, karena kontitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku umum, agar peraturan-peraturan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diterapkan, maka peraturan-peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar/konstitusi yang ada. Karena konstitusi digunakan sebagai suatu landasan atau pedoman dalam menyusun suatu peraturan perundangan. (Jimly Ashidiqie, :19-23).
2.      Negara dan Konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisah kan satu dengan yang lainnya. Mengapa konstitusi itu penting bagi suatu negara? 
Jawab : Bagaikan membangun sebuah rumah tanpa pondasi, apa yabg terjadi ? maka rumah tersebut dengan sekali hembusan angin saja sudah runtuh . Begitu juga kita ibarat kan dengan sebuah Negara. Apa yang terjadi jika tidak ada konstitusi atau aturan dalam sebuah Negara ? Eksternalnya, mungkin jika suatu Negara tidak ada konstitusi setiap Negara yang ada akan bebas melakukan penjajahan terhadap Negara tersebut , mereka bebas memperkosa alam nya , mereka bebas menyiksa orang-orang , mereka mengambil apa saja yang mereka suka, dan bahkan bisa saja Negara lain menjajah suatu Negara tersebut untuk dijadikan sebagai Negara nya . Contoh : penjajahan yang dilakukan Negara jepang, inggris, belanda, terhadap indonesia , kenapa Indonesia bias dijajah ? karena Indonesia saat itu belum merdeka sehingga tidak memilik power , baik itu power pertahan kemiliterannya maupun power agar tidak bisa dijajah oleh Negara lain . Andai saja saat itu Indonesia sudah merdeka, memilik kedaulatan dan hokum yang kuat , maka Indonesia tidak akan bias dijajah secara non manusiawi oleh Negara lain. Internalnya, kalau suatu Negara tidak ada tata hukum bernegara, efek terhadap dalam Negara sendiri ialah, bagaikan hidup di zaman sebelum rasul (zaman jjahiliyyah). Kekerasan dimana-mana, pembunuhan, pemerkosaan, perperangan, pencurian, dsb. kenapa hal itu terjadi ? karena tidak ada hukum yang kuat yang memberikan ketegasan terhadap seluruh wargenegara akan tata hidup bernegara  sehingga setiap orang bebas melakukan apa saja.

3.      Kedudukan dari konstitusi suatu Negara dapat di identifikasikan menjadi tiga, jelaskan ketiga kedudukan tersebut?
Jawab :
·         Dengan adanya UUD yang baik, penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan, Artinya konstitusi dijalankan oleh pemerintahan negara, dan tugas-tugas lambaga pemerintahan negara bagaimana caranya agar semua aturan terimplementasi secara baik , sehingga menciptakan kemakmuran.
·         Sebagai hukum dasar, Artinya Konstitusi disini sebagai pedoman kehidupan dalam bernegara.
·         Sebagai hukum tertinggi, dan kalaupun disuatu daerah terdapat hukum/ pedoman hidup bernegara lainnya, maka hokum itu juga berpedoman pada hukum dasar . Hukum yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan konstitusi Negara. Intinya, setiap hokum-hukum yang ada, semua tunduk di bawah wewenang konstitusi sebagai hokum tertinggi di suatu Negara.
4.      Sifat dari konstitusi dibagi dua, yaitu fleksibel dan rijid. Jelaskan maksud dari sifat tersebut dan berikan contohnya!
Jawab : Pada dasarnya sifat konstitusi tersebut adalah agar tidak terjadi penyelenggaraan kekuasan dan otoriter yang sewenang-wenang oleh pemerintahan Negara. Sehingga hak-hak Negara akan terlindungi . Konstitusi dikatakan sifat fleksibel apabila konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan berupa keadilan sewaktu-waktu . Contoh : Konstitusi inggris
Dan konstitusi dikatan bersifat rijid ( kaku ) karena tidak memungkinkan terjadinya perubahan kapan pun . Contoh : Amerika & Indonesia

5.      Analisa
Jawab : Berdasarkan amatan saya, kalau bisa jangan membuat hukum tapi hanya sebagai penghias konstitusi saja. Artinya, hukum itu dibuat jangan hanya tertulis saja tanpa ada implementasi dari hukum yang dibuat tersebut secara baik. Seperti kasus pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh. Penyebab tidak disahkan nya pasal 205 ini dikarenakan pemohon tidak hadir, berarti dalam pembuatan pasal ini hanya sebagai main-main saja . Kalau memang bersungguh-sungguh akan masa depan pasal 205 , dan pasal 205 ini dianggap sangat penting bagi rakyat aceh khususnya , seharusnya hal sepele tersebut tidak terjadi . Dan kalau pun memang berniat, kenapa tidak diajukan permohonan sekali lagi saja, atau tidak ketika peradilan si pemohon ada yang menggantikan posisinya jika tidak bisa hadir. Jadi saran saya adalah, jangan terlalu banyak mengemukakan idiologi kalau implementasinya tidak terlaksana secara baik. 

No comments:

Post a Comment