SEJARAH PERKEMBANGAN DAN TERBENTUKNYA
KONSTITUSI DI INDONESIA
KONSTITUSI DI INDONESIA
Undang-Undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis yang di tuangkan dalam sebuah dokumen formal
,dimana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia merdeka,dan
baru dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaaan
Indonesia ( BPUPKI ),dengan dua masa sidang yaitu tanggal 29 Mei – 1 juni 1945
dan tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945. Sebagai dokumen formal,UUD 1945 ditetapkan
dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sejalan dengan itu sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah
membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi
)dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka
hingga sekarang yakni :
1. UUD 1945 yang berlaku antara
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS yang berlaku
antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. UUD 1950 yang berlaku antara
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 yang berlaku sejak
dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
B.
Sejarah Terbentuknya UUD 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia
1.
Pembahasan
oleh BPUPKI
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu badan bentukan
pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam
bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia”
(BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang diiketuai oleh K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini
melaksanakan sidang dalam 2 periode, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 mei
sampai 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan mengenai dasar falsafah
yang harus dipersiapkan dalam rangka negara indonesia merdeka dan mengenai pembentukan
sebuah negara merdeka. Setelah itu sidang kedua tanggal 10 juli sampai dengan
17 agustus 1945 yang dimana membentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota
terdiri atas 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk
panitia kecil yang diketuai oleh Prof.Dr
Soepomo, anggotanyan terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis,
Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini berhasil
menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI menyetujui hasil kerja sebagai
Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
2.
Pengesahan oleh PPKI
Pemerintah Bela Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan
menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakilnya
yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I) Menetapkan
Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan
Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian pada
sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk
mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya
rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40 )
C.
Perubahan Konstitusi di Indonesia,
1. UUD 1945
UUD 1945 pertama kali di sahkan berlaku sebagai konstitusi negara
Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, setalah resmi di
sahkan UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan sebagai acuan dalam setiap
pengambilan keputusan dalam kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini hanya di
jadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama
Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 hanyalah UUD sementara meskipun secara formil
berlaku sebagai konstitusi resmi akan tetapi nilainya hanya bersifat nominal
yaitu baru di atas kertas saja.
2. Konstitusi
RIS
Konstitusi ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 dimana
Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO
ke Konperensi Meja Bundar di Den hag pada tahun 1949. Delegasi dari Indonesia
dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem dan
Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang
tersebut. Rancangan undang-undang itu di sepakati bersama oleh kedua belah
pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RI. Pokok daripada
konstitusi RIS ini hanyalah UUD yang bersifat sementara sebab lembaga yang
membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena dalam Pasal 186
konstitusi RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama Pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.Akan tetapi
dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah
terdapat perbedaan konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan
Konstitusi RIS, dan wilayah Republik Indonesia salah satu Negara bagian
menggunakan UUD1945. Dengan berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal
ketatanegaraan Indonesia baru berakhir bersamaan berakhirnya masa berlakunya
konstitusi RIS pada tanggal 27 Agustus 1959 ,ketika UUDS 1950 resmi
diberlakukan.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 ini di berlakukan resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 dimana
naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu
disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950
dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada
tanggal 14 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkanya Undang-Undang No. 7 tahun
1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya mencerminkan
perubahan terhadap Konstitusi RIS tahun 1949.
Selanjutnya atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, untuk
membentuk Majelis Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10
November 1956. Akan tetapi Majelis ini
belum dapat menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno menyatakan
bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu Presiden mengeluarkan Dekrit
5 Juli 1959 untu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959
sampai dengan sekarang.
4. UUD
1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Secara yuridis, UUD 1945 sebelum amandemen sejak kurun waktu 1966-1998
adalah sebagai sumber hukum formal dalam penyelenggaraan ketatanegaraan
Indonesia pada masa orde baru oleh Presiden Soeharto, tetapi dalam UUD 1945
sebelum Amandemen ini terdapat hal-hal penyimpangan seperti: (a)Terjadi
pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara
otoriter. (b) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi
sarana untuk mengukuhkan kekuasaan seorang Presiden ( Soeharto ), sehingga
presiden terus menerus dipilih kembali.
Pada era reformasi muncul tuntutan dari berbagai kalangan untuk
mengamendemen UUD 1945. Kemudian keinginan untuk melakukan amandemen terhadap
UUD 1945 pada awal masa reformasi ( 1998-1999 ) yang dilakukan oleh MPR yang
mengambil sikap maju dan berani dengan memutuskan perlunya amandemen dengan
alasan demokratisasi. Contoh yang paling konkret adalah ketentuan dalam UUD
1945 sebelum amandemen tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif
dengan persetujuan DPR, UUD 1945 hasil amandemen dengan tegas menyatakan bahwa
kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. Selanjutnya UUD 1945 telah mengalami
empat kali perubahan yaitu perubahan
pertama pada tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun2001, keempat
pada tahun 2002. Pasca perubahan keempat
UUD 1945, konstitusi ini resmi disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Keberadaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi
Sebagai negara
yang berdasarkan hukum tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang kita kenal
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di
Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya dapat diterima
sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. UUD 1945
telah mengalami empat kali perubahan. Namun dengan adanya perubahan Konstitusi
di Indonesia yang di pandang sebagai suatu kebutuhan dan agenda yang perlu
dilakukan itu, mengingat adanya pandangan dari berbagai kalangan ada yang menganggap bahwa keberadaan UUD 1945 masih
belum mampu menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat,
belum menyelenggarakan good governance, dan belum mendukung praktik-praktik
demokrasi dan pengakuan Hak Asasi Manusia di tanah air.
Kritik dan analisa,,
Amandemen ke iv
Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia :
Bedasarkan hasil
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tahun 2002 tanggal 1-11
Agustus 2002. Setelah dilakukan perubahan pertama, kedua, ketiga, hingga yang
terakhir ke empat . Kita tidak tahu bagaimana selanjutnya, apakah akan ada
amandemen yang selanjutnya lagi ? dan
menurut pendapat saya mungkin saja akan terjadi amandemen lagi , karena
konstitusi lahir berdasarkan kepentingan masyarakat . Aturan dibuat karena
hukum tersebut akan menjadi sebuah Hak Justice, prosperity and freedom bagi
setiap individual . Bayangkan jika hukum dalam hidup bernegara tidak ada ,
mungkin kita bagaikan hidup di era Zahiliyyah kejahatan dimana-mana,
perbudakan, pemerkosaan ,pembunuhan ,dsb . Dan walaupun hukum sudah ada tapi
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat
itu juga sama aja. Kita bagaikan sebuah benteng yang kuat dengan tujuan
menghalang setiap ancaman bahaya yang akan datang, namun benteng itu diberikan
pintu yang lebar untuk membiarkan ancaman bahaya itu masuk menyerang. Artinya,
walaupun kita sudah ada hukum, ibarat kan kejahatan pemerkosaan tapi hukum bagi
aktornya itu hanya diberikan hukuman sekedar masuk sel penjara yakinlah orang
berlomba-lomba melakukan kasus yang sama. Dan itu terbukti di NEGARA INDONESIA.
Intinya,pada dasarnya hukum yang dibuat sangat lah kuat tapi implementasinya
yang kurang sehat. Kenapa sudah ada hukum tapi hukum pelanggaran yang dibuat
itu lah yang banyak dilanggar ? kalau kita lihat dari sisi lembaga pemerintahan
, saran kami sebagai mahasiswa mungkin ini efek kesalahan besar bagi Negara
Indonesia yang Menggantikan Norma hukum Islam sebagai Norma hukum Negara
Republik Indonesia menjadi hukum HAM . walaupun kita tau , diindonesia itu dari
leluhurnya sudah memiliki beragam agama makanya demi keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia maka tidak ada satu llembaga agama pun yang lebih
mayoritas dan diutamakan . Sisi
negatifnya, karena hukum indonesia bisa dibeli.
kalau dilihat dari
persfektifnya memang hasil dari amandemen ke Iv ini banyak memberikan manfaat
bagi warga negara indonesia . Dibandingkan masa ORLAM dan ORBA , kita ibarat
kan Keledai yang berlari di roda yang berputar ,seolah-olah kita terus
menjalani kehidupan demi mencapai suatu cita-cita yang besar . Namun nyatanya,
kita hanya berputar di tempat tanpa kemajuan , orang sudah kebulan kita masih
sibuk dengan tata hukum . karena masa ORLAM dan ORBA itu masa dimana maraknya
KKN ( korupsi,kolusi,nepatisme ) akhirnya apa ? terjadilah krisis moneter .
Bagaimana sekarang, dalam keputusan hasil dari permusyawaratan perwakilan
amandemen konstisuti NKRI menjadi sistem demokrasi yang bertujuan bernegara
yang freedom ( untuk memperoleh kebebasan ) , Liberty ( kebebasan untuk
bersosial ) , equality ( kebersamaan ) , Prosperity ( kesejahteraan ) . dan
kalau kita lihat dari pernyataan diatas , apakah tujuan itu sudah
terimplementasi secar baik ? dari sisi positifnya , sudah . berdasarkan
analisis hasil dari interview kehidupan
sehari-hari memang banyak manfaat setelah amandemen ke IV ini . Salahsatu
teratasi nya kesalahan besar pada masa sebelum amandemen ke IV ini yaitu KKN
(korupsi , kolusi, nepotisme ) yang tidak lagi marak terjadi , walaupun tanpa
kita ketahui hal itu masih terjadi . Dan dari sisi negatifnya , kalau kita
lihat indonesia yang semakin hari semakin banyak hukum yang di tetapkan dan
diterapkan . Namun, semakin banyak pula hukum itu yang dilanggar . Kita tidak
tau apa alasan yang real kenapa hukum indonesia semacam disepelekan baik itu
oleh orang dalam negeri sendiri maupun dari luar .Semboyan mengatakan “ maju
tak gentar membela yang benar “ Namun nyatanya hukum indonesia ini “ maju tak
gentar membela yang bayar “.
No comments:
Post a Comment