Saturday, November 28, 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN TERBENTUKNYA
 KONSTITUSI DI INDONESIA

A.    Latar Belakang Perkembangan Konstitusi Indonesia

Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang di tuangkan dalam sebuah dokumen formal ,dimana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia merdeka,dan baru dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia ( BPUPKI ),dengan dua masa sidang yaitu tanggal 29 Mei – 1 juni 1945 dan tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945. Sebagai dokumen formal,UUD 1945 ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejalan dengan itu sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang yakni :
1.      UUD 1945 yang berlaku antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2.      Konstitusi RIS yang berlaku antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3.      UUD 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4.      UUD 1945 yang berlaku sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
B.     Sejarah Terbentuknya UUD 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia
1.       Pembahasan oleh BPUPKI
      Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu badan bentukan pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang diiketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini melaksanakan sidang dalam 2 periode, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan mengenai dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara indonesia merdeka dan mengenai pembentukan sebuah negara merdeka. Setelah itu sidang kedua tanggal 10 juli sampai dengan 17 agustus 1945 yang dimana membentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil  yang diketuai oleh Prof.Dr Soepomo, anggotanyan terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI menyetujui hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
2.      Pengesahan oleh PPKI
      Pemerintah Bela Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40 )
C.    Perubahan Konstitusi di Indonesia, 
1. UUD 1945
      UUD 1945 pertama kali di sahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, setalah resmi di sahkan UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan sebagai acuan dalam setiap pengambilan keputusan dalam kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini hanya di jadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 hanyalah UUD sementara meskipun secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi akan tetapi nilainya hanya bersifat nominal yaitu baru di atas kertas saja.
2.  Konstitusi RIS
      Konstitusi ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 dimana Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar di Den hag pada tahun 1949. Delegasi dari Indonesia dipimpin oleh  Mr. Mohammad Roem dan Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang itu di sepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RI. Pokok daripada konstitusi RIS ini hanyalah UUD yang bersifat sementara sebab lembaga yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena dalam Pasal 186 konstitusi RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.Akan tetapi dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah terdapat perbedaan konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan Konstitusi RIS, dan wilayah Republik Indonesia salah satu Negara bagian menggunakan UUD1945. Dengan berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan Indonesia baru berakhir bersamaan berakhirnya masa berlakunya konstitusi RIS pada tanggal 27 Agustus 1959 ,ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan.
3. UUDS 1950
      UUDS 1950 ini di berlakukan resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 dimana naskah rancangan Undang-Undang  Dasar itu disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950 dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkanya Undang-Undang No. 7 tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi RIS tahun 1949.  Selanjutnya atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, untuk membentuk Majelis Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10 November  1956. Akan tetapi Majelis ini belum dapat menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno menyatakan bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara  Republik Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
4.  UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
      Secara yuridis, UUD 1945 sebelum amandemen sejak kurun waktu 1966-1998 adalah sebagai sumber hukum formal dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia pada masa orde baru oleh Presiden Soeharto, tetapi dalam UUD 1945 sebelum Amandemen ini terdapat hal-hal penyimpangan seperti: (a)Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter. (b) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan seorang Presiden ( Soeharto ), sehingga presiden terus menerus dipilih kembali.
      Pada era reformasi muncul tuntutan dari berbagai kalangan untuk mengamendemen UUD 1945. Kemudian keinginan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada awal masa reformasi ( 1998-1999 ) yang dilakukan oleh MPR yang mengambil sikap maju dan berani dengan memutuskan perlunya amandemen dengan alasan demokratisasi. Contoh yang paling konkret adalah ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif dengan persetujuan DPR, UUD 1945 hasil amandemen dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. Selanjutnya UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu  perubahan pertama pada tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun2001, keempat pada tahun 2002.  Pasca perubahan keempat UUD 1945, konstitusi ini resmi disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Keberadaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi

Sebagai negara yang berdasarkan hukum tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya dapat diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun dengan adanya perubahan Konstitusi di Indonesia yang di pandang sebagai suatu kebutuhan dan agenda yang perlu dilakukan itu, mengingat adanya pandangan dari berbagai kalangan ada yang  menganggap bahwa keberadaan UUD 1945 masih belum mampu menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat, belum menyelenggarakan good governance, dan belum mendukung praktik-praktik demokrasi dan pengakuan Hak Asasi Manusia di tanah air.

                                                                             Kritik dan analisa,,

Amandemen ke iv Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia :
Bedasarkan hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Setelah dilakukan perubahan pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir ke empat . Kita tidak tahu bagaimana selanjutnya, apakah akan ada amandemen yang selanjutnya lagi ?  dan menurut pendapat saya mungkin saja akan terjadi amandemen lagi , karena konstitusi lahir berdasarkan kepentingan masyarakat . Aturan dibuat karena hukum tersebut akan menjadi sebuah Hak Justice, prosperity and freedom bagi setiap individual . Bayangkan jika hukum dalam hidup bernegara tidak ada , mungkin kita bagaikan hidup di era Zahiliyyah kejahatan dimana-mana, perbudakan, pemerkosaan ,pembunuhan ,dsb . Dan walaupun hukum sudah ada tapi tidak sesuai dengan  kebutuhan masyarakat itu juga sama aja. Kita bagaikan sebuah benteng yang kuat dengan tujuan menghalang setiap ancaman bahaya yang akan datang, namun benteng itu diberikan pintu yang lebar untuk membiarkan ancaman bahaya itu masuk menyerang. Artinya, walaupun kita sudah ada hukum, ibarat kan kejahatan pemerkosaan tapi hukum bagi aktornya itu hanya diberikan hukuman sekedar masuk sel penjara yakinlah orang berlomba-lomba melakukan kasus yang sama. Dan itu terbukti di NEGARA INDONESIA. Intinya,pada dasarnya hukum yang dibuat sangat lah kuat tapi implementasinya yang kurang sehat. Kenapa sudah ada hukum tapi hukum pelanggaran yang dibuat itu lah yang banyak dilanggar ? kalau kita lihat dari sisi lembaga pemerintahan , saran kami sebagai mahasiswa mungkin ini efek kesalahan besar bagi Negara Indonesia yang Menggantikan Norma hukum Islam sebagai Norma hukum Negara Republik Indonesia menjadi hukum HAM . walaupun kita tau , diindonesia itu dari leluhurnya sudah memiliki beragam agama makanya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia maka tidak ada satu llembaga agama pun yang lebih mayoritas dan diutamakan .  Sisi negatifnya, karena hukum indonesia bisa dibeli.
kalau dilihat dari persfektifnya memang hasil dari amandemen ke Iv ini banyak memberikan manfaat bagi warga negara indonesia . Dibandingkan masa ORLAM dan ORBA , kita ibarat kan Keledai yang berlari di roda yang berputar ,seolah-olah kita terus menjalani kehidupan demi mencapai suatu cita-cita yang besar . Namun nyatanya, kita hanya berputar di tempat tanpa kemajuan , orang sudah kebulan kita masih sibuk dengan tata hukum . karena masa ORLAM dan ORBA itu masa dimana maraknya KKN ( korupsi,kolusi,nepatisme ) akhirnya apa ? terjadilah krisis moneter . Bagaimana sekarang, dalam keputusan hasil dari permusyawaratan perwakilan amandemen konstisuti NKRI menjadi sistem demokrasi yang bertujuan bernegara yang freedom ( untuk memperoleh kebebasan ) , Liberty ( kebebasan untuk bersosial ) , equality ( kebersamaan ) , Prosperity ( kesejahteraan ) . dan kalau kita lihat dari pernyataan diatas , apakah tujuan itu sudah terimplementasi secar baik ? dari sisi positifnya , sudah . berdasarkan analisis hasil dari interview  kehidupan sehari-hari memang banyak manfaat setelah amandemen ke IV ini . Salahsatu teratasi nya kesalahan besar pada masa sebelum amandemen ke IV ini yaitu KKN (korupsi , kolusi, nepotisme ) yang tidak lagi marak terjadi , walaupun tanpa kita ketahui hal itu masih terjadi . Dan dari sisi negatifnya , kalau kita lihat indonesia yang semakin hari semakin banyak hukum yang di tetapkan dan diterapkan . Namun, semakin banyak pula hukum itu yang dilanggar . Kita tidak tau apa alasan yang real kenapa hukum indonesia semacam disepelekan baik itu oleh orang dalam negeri sendiri maupun dari luar .Semboyan mengatakan “ maju tak gentar membela yang benar “ Namun nyatanya hukum indonesia ini “ maju tak gentar membela yang bayar “. 

No comments:

Post a Comment