Administrasi dan Kebijakan Publik
A discussion About
“Rencana DPRA untuk melakukan perubahan”
Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon Independen pada Pilkada 2017 dalam perspektif kajian Publik
“Rencana DPRA untuk melakukan perubahan”
Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon Independen pada Pilkada 2017 dalam perspektif kajian Publik
Disusun
Oleh:
Khairul Ahmadi / Nim : 140801008
PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
DAFTAR ISI
HAL.
BAB I
PENDAHULUAN..............................................................................................................1
1.1.
Latar Belakang Masalah
.....................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN ..............................................................................................................3
2.1 Kisruh Revisi Qanun Tentang Persyaratan Dukungan Bagi
Calon Independen Dalam Pilkada 2017
....................................................................................................................4
A.
Apa
Persoalan Hingga dibuatkan kebijakan……………………………..............4
B.
Bagaimana
pemecahan Masalahnya……………………………………................5
C.
Siapakah
yang akan di rugikan dari kebijakan tersebut …………….................6
BAB III
PENUTUP ....................................................................................................................6
3.1. Kesimpulan
..................................................................................................................7
3.2. Saran..............................................................................................................................7
Daftar
Pustaka
............................................................................................................................8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Indonesia
adalah negara yang memiliki kebudayaan yang sangat beragam dan selain itu juga
memiliki suku yang berbeda-beda, setiap suku bangsa membangun dan mengembangkan
kebudayaannya itu melalui pengalaman-pengalaman
yang pernah dialaminya dan juga melalui pengetahuan-pengetahuan yang
dimilikinya, sehingga suku bangsa selalu berkembang seiring berjalannya waktu
dan berkembangnya zaman(Nani Tuloli, 2003).
Dimasing-masing
kebudayaan memiliki nilai-nilai sendiri yang harus dipatuhi dan nilai-nilai ini
juga digunakan sebagai dasar dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh karena nya, tidak heran jika di Indonesia ini
terdapat banyak sekali peraturan-peraturan atau asas serta pedomonan dalam
kehidupan. Mulai dari proses interaksi, pekerjaan, kebiasaan sehari-hari
(adat), keamanan, hak-hak individu bagi setiap orang, sampai hingga pada
pakaian, pola makanan dan perilaku setiap orang semua diatur dalam Hukum dan
undang-undang, baik itu undang-undang pemerintahan Negara maupun Undang-undang
yang ditetapkan oleh wilayah/daerah.
Dalam perspektif kebijakan misalnya,
segala bentuk kebijakan yang telah di tetapkan oleh lembaga pemerintahan tidak
lepas dari tujuan untuk mencapai cita-cita hidup bernegara yang demokratis,
adil dan sejahterah.
Kebijakan atau secara formal di
sebut dengan kebijakan public adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di
masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Dalam
pembagian nya, kebiajakn public terbagi dalam beberapa tipe dan jenis sesuai
dengan aspek dan perspektif nya. Mislanya seperti dengan judul dari penulisan
ini, Rencana DPRA unutk melakukan perubahan Qanun tentang persyaratan dukungan
bagi calon independen pada pilkada 2017 di Aceh, pembahasan ini tergolong dalam
tipe/jenis kebijakan Regulatory Policy. Karena dalam defenisi dari Regulatory
Policy (Kebijakan Regulative) ini adalah kebijakan yang di tetapkan oleh
pemerintah dalam bentuk aturan-aturan atau perundang-undangan, guna untuk
mengatur dan membatasi kegiatan seseorang maupun kelompok dalam memperoleh
sesuatu. Oleh sebab itu, dengan adanaya kebijakan pemerintah yang terdapat
dalam kebijakan Regulatif ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan
kesamaan kedudukan bagi setiap orang/warga Negara. Dalam arti, dengan adanya
kebijakan regulative ini tidak ada kebebasan sesorang dalam meraih tujuan nya
dengan semena-mena, sehingga keterbatasan itu berdampak akhir dengan minimnya
diskriminasi dan sikap merugikan orang lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kisruh Revisi Qanun Tentang Persyaratan Dukungan Bagi
Calon Independen Pada Pilkada 2017
Akhir-akhir ini dunia maya atau media massa di dinding
kronologis masyarakat aceh kembali di gemparkan dengan berita Rencana DPRA
untuk mengajukan revisi Qanun tentang persyaratan dukungnan bagi calon
independen pada pilkada aceh 2017. Hal itu terus-terusan di bicarakan, tidak di
media saja, bahkan diskusi-diskusi dan dialog antar pengamat kebijakan dengan
masyarakat serta pejabat-pejabat juga silir berganti telah di lakukan. Namun
tidak kunjung jua menghasilkan sebuah keputusan yang deal, sehingga
permasalahan ini kembali di tunda untuk proses penetapan yang sesungguhnya.
A. Apa
Persoalan sehingga harus di buatkan kebijakan
Dalam
memutuskan yang menyangkut dengan khalayak orang ramai itu memang tidak mudah,
orang-orang yang memilik wewenang tidak dengan mudah semena-mena menetapkan
seuatu peraturan tanpa persetujuan orang banyak, karena kita adalah Negara yang
demokrasi, dengan sistem demokrasi maka segala sesuatu kepentingan menyangkut
dengan khalayak orang banyak itu harus lah transparan (transparansi demokrasi)
tidak lah dengan ditutupi (Apatis), seperti halnya dengan qanun tentang
persyaratan dukungan bagi calon independen pada pilkada 2017 ini yang di nilai
ada unsur-unsur yang sedikit menjanggal di balik penerapan qanun calon
independen ini, karena pembahasannya dianggap terlalu memberatkan para calon
independen.
Pada awalnya revisi qanun di ajukan kembali setelah
melihat dari survei sementara tentang proses dukungan yang diberikan kepada
calon-calon kepala daerah yang independen. Banyak diantaranya ditemukan bentuk
dukungan yang tidak sesuai dengan standart hukum dan peraturan pilkada. Salah
satu kasus yang di temukan adalah, bentuk dukungan dari masing-masing orang
dengan bukti dukungan adalah KTP, namun hal tersebut sangat mendekatkan dengan
yang namanya menipulasi atau curang, karena bisa saja KTP tersebut di
ambil/foto copy tanpa sepengtahuan orang nya, dan KTP orang-orang yang sudah
meninggal juga ikut dilibatkan. Melihat dari kondisi ini maka lahirnya sebuah
kebijakan Regulatory Policy mengengenai Qanun yang berisikan tentang
persyaratan dukungan bagi calon yang independen.
B. Bagaimana
Pemecahan Masalahnya?
Banyak sekali argument-argument yang dilontarkan para
pengamat kebijakan public ini mengenai tentang Qanun calon independen. Pada
dasarnya jika dilihat dalam peraturan undang-undang no 11 Tahun 2006 mengenai
calon independen merupakan jalur bagi setiap warga yang berkeinginan menjadi
seorang pemimpin tanpa harus adanya partai (Non partai) sudah diatur dan
ditetapkan untuk pemerintahan aceh, bahkan lebih jelasnya lagi tentang calon
independen sudah diatur dalam UUPA dan dijabarkan lebih lanjut dalam Qanun
Nomor 5 tahun 2012.
Memberikan sebuah tekanan sebagai bentuk dari
pengujian untuk para calon-calon kepala daerah/pemimpin memang sangat baik guna
untuk meningkatkan kesadaran bagi para calon karena tekanan dalam beberapa
aspek persyaratan semasa pencalonan diri sebagai calon kepala daerah/pemimpin
itu tidaklah seberapa dengan tekanan yang diberikan oleh jutaan ribu jiwa
dengan tuntutan-tuntutan nya kepada pemimpin mereka.
Namun, sebaiknya pemerintah Aceh dengan DPRA harus
tetap teliti dalam melihat suatu hal, karena sebelum menetapkan peraturan
tersebut antara manfaat dan kerugian harus di bahas dan di prediksi dengan
baik, Seperti halnya revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada ke DPR RI.
Dalam revisi UU Pilkada yang diterima DPR RI tanggal 29 Maret, tercatat, ada 32
pasal yang direvisi, dan salah satu pembahsannya adalah mengenai persyaratan
dukungan bagi calon independen.
Untuk ketetapan sementara, persyaratan dukungan untuk
calon independen yang harus menggunakan materai di setiap bentuk dukungan. Jika
di perkirakan jumlah dana yang harus digelontorkan untuk meraih 150 ribu
dukungan untuk biaya per meterai 6000. "Berkisar Rp 980 juta, belum
termasuk ongkos dan keperluan fotocopi dan meterai, bukan kah ini suatu
kerugian ? dan optimis jika salah satu dari calon yang menang akan menuntut
ganti rugi pengeluaran dengan cara korupsi.
C. Siapakah
yang bakal di rugikan dengan kebijakan tersebut
Sungguh hasil revisi ini sangat memberatkan para calon
independen, dan beberapa pernyataan dari pengamat kebijakan yang ,mengatakan bahwa
upaya DPRA dalam perubahan Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon
indepen dinilai karena untuk menggoyahkan kedudukan para calon independen yang
kedudukan nya sangat kuat untuk menang, seperti halnya Zaini Abdullah, Maullem,
dan Irwani Yusuf.
Sangat jelas memang betapa sangat di sayangkan jikalau
syarat bagi calon independen tersebut tetap di terapkan. Banyak efek negative
yang di peroleh dari ketetapan tersebut, tidak lain lagi hal tersebut akan
memicu timbulnya sikap tidak percaya diri bagi mereka yang mencalonkan diri
dengan status independen, akan menyebabkan kerugian bagi mereka calon
independen, dan bahkan bisa-bisa memicu terjadinya konflik anatara pendukung
non independen dengan pendukung independen, karena ketidaksenangan masyarakat
terhadap pernyataan yang di terapkan untuk calon independen.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya bagi setiap orang yang ingin mencalonkan
dirinya sebagai calon independen dalam pilkada sudah ada semenjak perjanian
perdamaian Mou-Helsinki, namun setelah di evaluasi oleh lembaga eksekutif Aceh
sebagai penggagas pertama untuk pembahasan revisi Qanun tentang persyaratan
dukungan bagi calon yang independen, setelah itu dilanjutkan oleh DPRA dan juga
diamati oleh orang-orang yang tergabung dalam kelompok pemerintahan aceh. Maka
hasil sementara keputusan revisi qanun menetapkan penggunaan materai bagi
setiap dukungan yang diberikan pada calon yang independen.
Namun itu bukan lah final dari keputsan dari
masing-masing pihak, sengketa ini akan terus di bahas sampai pada keputusan
akhir yang di terima oleh khalayak ramai. Karena keputusan sementara ini
terlalu memberatkan para calon independen. Bagaimana tidak, jika 100 materai
6000 saja ditambah biaya foto copy dan administrasi lainnya sudah mencapai Rp 600
juta, bukankah itu suatu pemborosan, dan bisa-bisa calon yang independen
menjadi depresi karena pengeluaran yang sekian banyak namun tidak menang dalam
pilkada, pada akhirnya gila. Dan pastinya jika calon independen menang,
mengingat banyak nya pengeluaran maka dia akan menuntuk ganti rugi dengan cara
korupsi.
Memang betul di dalam paradigma lama urusan pemerintah
maupun poltik menjadi tanggung jawab elite, tanpa di ketahui oleh masyarakat.
Namun dalam paradigma baru, partisipasi dari masyarakat menjadi penting dalam
urusan-urusan pemerintah. Oleh karenanya dalam kehidupan bernegara ini kita
harus tetap terikat pada suatu prinsip yang transparasi demokrasi, tidak lagi
seperti pernyataan paradigma lama.
3.2
Saran
· Untuk
pemerintah
< Memperjelas dan
menguatkan suatu fungsi lembaga yang erat kaitannya di bidang Penetapan
Hukum/Qanun
sehingga mampu menciptakan tujuan hidup bernegara yang transparasi
demokrasi, adil dan sejahterah
< Perlu adanya perhatian
khusus tentang kondisi masyarakat baik dalam fisik, mental maupun
ekonominya, karena fanatiknya orang aceh yang keras dan mengingat masih banyak
terdapat diantara kita orang yang awam, sehingga ditakutkan kebijkan-kebijakan
yang di tetapkan pemerintahan menjadi malapetaka (konflik) karena masyarakat yang kurang
pintar dalam mengartikan dan memahami aspek perpolitikan
· Untuk
masyarakat
Perlunya ditanamkan dalam diri
masyarakat akan kesadaran untuk pandai-pandai lah dalam mengkritik, memahami,
mengerti, dan mengartikan segala sesuatu pernyataan serta keputusan yang di
tetapkan pemerintahan agar kita terhindar dari yang namanya konflik.
Dan sudah
saatnya masyarakat untuk memikirkan cara-cara yang baik secara bersama untuk
mengatasi persoalan-persolan masyarakat dan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Taufik, S. Sos, M. Si ,Perkembangan
Publik Policy (Makalah)
Ronald H. Chicote, Teori
Perbandingan Politik (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004) hal 29
http://harian.analisadaily.com/aceh/news/revisi-qanun-pilkada-perlu-segera-dibahas/226560/2016/04/02
Zaki ‘Ulya, S.H., M.H Refleksi keberadaan calon independen (Makalah)
Blog Harian Aceh, Pilkada
Aceh Bakal Semarak, http://blog.harian-aceh.com/pilkada-aceh-bakal-semarak.jsp,
No comments:
Post a Comment