Monday, April 25, 2016

sekilas tentang "Revisi Qanun Persyaratan dukungan bagi calon independen"

                    Administrasi dan Kebijakan Publik


A discussion About
“Rencana DPRA untuk melakukan perubahan”
Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon Independen pada Pilkada 2017 dalam perspektif kajian Publik


Disusun Oleh:
Khairul Ahmadi / Nim : 140801008



PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH







  
DAFTAR ISI
                                                                                                                       
                                                                                                           HAL.
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................1
1.1.                      Latar Belakang Masalah .....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................................................3
2.1  Kisruh Revisi Qanun Tentang Persyaratan Dukungan Bagi Calon Independen  Dalam Pilkada 2017 ....................................................................................................................4
A.     Apa Persoalan Hingga dibuatkan kebijakan……………………………..............4
B.     Bagaimana pemecahan Masalahnya……………………………………................5
C.     Siapakah yang akan di rugikan dari kebijakan tersebut …………….................6
BAB III PENUTUP ....................................................................................................................6
3.1.     Kesimpulan ..................................................................................................................7
3.2.     Saran..............................................................................................................................7
Daftar Pustaka ............................................................................................................................8



 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara yang memiliki kebudayaan yang sangat beragam dan selain itu juga memiliki suku yang berbeda-beda, setiap suku bangsa membangun dan mengembangkan kebudayaannya itu  melalui pengalaman-pengalaman yang pernah dialaminya dan juga melalui pengetahuan-pengetahuan yang dimilikinya, sehingga suku bangsa selalu berkembang seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman(Nani Tuloli, 2003).
Dimasing-masing kebudayaan memiliki nilai-nilai sendiri yang harus dipatuhi dan nilai-nilai ini juga digunakan sebagai dasar dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena nya, tidak heran jika di Indonesia ini terdapat banyak sekali peraturan-peraturan atau asas serta pedomonan dalam kehidupan. Mulai dari proses interaksi, pekerjaan, kebiasaan sehari-hari (adat), keamanan, hak-hak individu bagi setiap orang, sampai hingga pada pakaian, pola makanan dan perilaku setiap orang semua diatur dalam Hukum dan undang-undang, baik itu undang-undang pemerintahan Negara maupun Undang-undang yang ditetapkan oleh wilayah/daerah.
            Dalam perspektif kebijakan misalnya, segala bentuk kebijakan yang telah di tetapkan oleh lembaga pemerintahan tidak lepas dari tujuan untuk mencapai cita-cita hidup bernegara yang demokratis, adil dan sejahterah.
            Kebijakan atau secara formal di sebut dengan kebijakan public adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Dalam pembagian nya, kebiajakn public terbagi dalam beberapa tipe dan jenis sesuai dengan aspek dan perspektif nya. Mislanya seperti dengan judul dari penulisan ini, Rencana DPRA unutk melakukan perubahan Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon independen pada pilkada 2017 di Aceh, pembahasan ini tergolong dalam tipe/jenis kebijakan Regulatory Policy. Karena dalam defenisi dari Regulatory Policy (Kebijakan Regulative) ini adalah kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah dalam bentuk aturan-aturan atau perundang-undangan, guna untuk mengatur dan membatasi kegiatan seseorang maupun kelompok dalam memperoleh sesuatu. Oleh sebab itu, dengan adanaya kebijakan pemerintah yang terdapat dalam kebijakan Regulatif ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kesamaan kedudukan bagi setiap orang/warga Negara. Dalam arti, dengan adanya kebijakan regulative ini tidak ada kebebasan sesorang dalam meraih tujuan nya dengan semena-mena, sehingga keterbatasan itu berdampak akhir dengan minimnya diskriminasi dan sikap merugikan orang lain.

  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Kisruh Revisi Qanun Tentang Persyaratan Dukungan Bagi Calon Independen Pada Pilkada 2017
Akhir-akhir ini dunia maya atau media massa di dinding kronologis masyarakat aceh kembali di gemparkan dengan berita Rencana DPRA untuk mengajukan revisi Qanun tentang persyaratan dukungnan bagi calon independen pada pilkada aceh 2017. Hal itu terus-terusan di bicarakan, tidak di media saja, bahkan diskusi-diskusi dan dialog antar pengamat kebijakan dengan masyarakat serta pejabat-pejabat juga silir berganti telah di lakukan. Namun tidak kunjung jua menghasilkan sebuah keputusan yang deal, sehingga permasalahan ini kembali di tunda untuk proses penetapan yang sesungguhnya.
A.     Apa Persoalan sehingga harus di buatkan kebijakan
 Dalam memutuskan yang menyangkut dengan khalayak orang ramai itu memang tidak mudah, orang-orang yang memilik wewenang tidak dengan mudah semena-mena menetapkan seuatu peraturan tanpa persetujuan orang banyak, karena kita adalah Negara yang demokrasi, dengan sistem demokrasi maka segala sesuatu kepentingan menyangkut dengan khalayak orang banyak itu harus lah transparan (transparansi demokrasi) tidak lah dengan ditutupi (Apatis), seperti halnya dengan qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon independen pada pilkada 2017 ini yang di nilai ada unsur-unsur yang sedikit menjanggal di balik penerapan qanun calon independen ini, karena pembahasannya dianggap terlalu memberatkan para calon independen.
Pada awalnya revisi qanun di ajukan kembali setelah melihat dari survei sementara tentang proses dukungan yang diberikan kepada calon-calon kepala daerah yang independen. Banyak diantaranya ditemukan bentuk dukungan yang tidak sesuai dengan standart hukum dan peraturan pilkada. Salah satu kasus yang di temukan adalah, bentuk dukungan dari masing-masing orang dengan bukti dukungan adalah KTP, namun hal tersebut sangat mendekatkan dengan yang namanya menipulasi atau curang, karena bisa saja KTP tersebut di ambil/foto copy tanpa sepengtahuan orang nya, dan KTP orang-orang yang sudah meninggal juga ikut dilibatkan. Melihat dari kondisi ini maka lahirnya sebuah kebijakan Regulatory Policy mengengenai Qanun yang berisikan tentang persyaratan dukungan bagi calon yang independen.
B.     Bagaimana Pemecahan Masalahnya?
Banyak sekali argument-argument yang dilontarkan para pengamat kebijakan public ini mengenai tentang Qanun calon independen. Pada dasarnya jika dilihat dalam peraturan undang-undang no 11 Tahun 2006 mengenai calon independen merupakan jalur bagi setiap warga yang berkeinginan menjadi seorang pemimpin tanpa harus adanya partai (Non partai) sudah diatur dan ditetapkan untuk pemerintahan aceh, bahkan lebih jelasnya lagi tentang calon independen sudah diatur dalam UUPA dan dijabarkan lebih lanjut dalam Qanun Nomor 5 tahun 2012.
Memberikan sebuah tekanan sebagai bentuk dari pengujian untuk para calon-calon kepala daerah/pemimpin memang sangat baik guna untuk meningkatkan kesadaran bagi para calon karena tekanan dalam beberapa aspek persyaratan semasa pencalonan diri sebagai calon kepala daerah/pemimpin itu tidaklah seberapa dengan tekanan yang diberikan oleh jutaan ribu jiwa dengan tuntutan-tuntutan nya kepada pemimpin mereka.
Namun, sebaiknya pemerintah Aceh dengan DPRA harus tetap teliti dalam melihat suatu hal, karena sebelum menetapkan peraturan tersebut antara manfaat dan kerugian harus di bahas dan di prediksi dengan baik, Seperti halnya revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada ke DPR RI. Dalam revisi UU Pilkada yang diterima DPR RI tanggal 29 Maret, tercatat, ada 32 pasal yang direvisi, dan salah satu pembahsannya adalah mengenai persyaratan dukungan bagi calon independen.
Untuk ketetapan sementara, persyaratan dukungan untuk calon independen yang harus menggunakan materai di setiap bentuk dukungan. Jika di perkirakan jumlah dana yang harus digelontorkan untuk meraih 150 ribu dukungan untuk biaya per meterai 6000. "Berkisar Rp 980 juta, belum termasuk ongkos dan keperluan fotocopi dan meterai, bukan kah ini suatu kerugian ? dan optimis jika salah satu dari calon yang menang akan menuntut ganti rugi pengeluaran dengan cara korupsi.
C.     Siapakah yang bakal di rugikan dengan kebijakan tersebut
Sungguh hasil revisi ini sangat memberatkan para calon independen, dan beberapa pernyataan dari pengamat kebijakan yang ,mengatakan bahwa upaya DPRA dalam perubahan Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon indepen dinilai karena untuk menggoyahkan kedudukan para calon independen yang kedudukan nya sangat kuat untuk menang, seperti halnya Zaini Abdullah, Maullem, dan Irwani Yusuf.
Sangat jelas memang betapa sangat di sayangkan jikalau syarat bagi calon independen tersebut tetap di terapkan. Banyak efek negative yang di peroleh dari ketetapan tersebut, tidak lain lagi hal tersebut akan memicu timbulnya sikap tidak percaya diri bagi mereka yang mencalonkan diri dengan status independen, akan menyebabkan kerugian bagi mereka calon independen, dan bahkan bisa-bisa memicu terjadinya konflik anatara pendukung non independen dengan pendukung independen, karena ketidaksenangan masyarakat terhadap pernyataan yang di terapkan untuk calon independen.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pada dasarnya bagi setiap orang yang ingin mencalonkan dirinya sebagai calon independen dalam pilkada sudah ada semenjak perjanian perdamaian Mou-Helsinki, namun setelah di evaluasi oleh lembaga eksekutif Aceh sebagai penggagas pertama untuk pembahasan revisi Qanun tentang persyaratan dukungan bagi calon yang independen, setelah itu dilanjutkan oleh DPRA dan juga diamati oleh orang-orang yang tergabung dalam kelompok pemerintahan aceh. Maka hasil sementara keputusan revisi qanun menetapkan penggunaan materai bagi setiap dukungan yang diberikan pada calon yang independen.
Namun itu bukan lah final dari keputsan dari masing-masing pihak, sengketa ini akan terus di bahas sampai pada keputusan akhir yang di terima oleh khalayak ramai. Karena keputusan sementara ini terlalu memberatkan para calon independen. Bagaimana tidak, jika 100 materai 6000 saja ditambah biaya foto copy dan administrasi lainnya sudah mencapai Rp 600 juta, bukankah itu suatu pemborosan, dan bisa-bisa calon yang independen menjadi depresi karena pengeluaran yang sekian banyak namun tidak menang dalam pilkada, pada akhirnya gila. Dan pastinya jika calon independen menang, mengingat banyak nya pengeluaran maka dia akan menuntuk ganti rugi dengan cara korupsi.
Memang betul di dalam paradigma lama urusan pemerintah maupun poltik menjadi tanggung jawab elite, tanpa di ketahui oleh masyarakat. Namun dalam paradigma baru, partisipasi dari masyarakat menjadi penting dalam urusan-urusan pemerintah. Oleh karenanya dalam kehidupan bernegara ini kita harus tetap terikat pada suatu prinsip yang transparasi demokrasi, tidak lagi seperti pernyataan paradigma lama.
3.2  Saran
·     Untuk pemerintah 
<  Memperjelas dan menguatkan suatu fungsi lembaga yang erat kaitannya di bidang Penetapan Hukum/Qanun sehingga mampu menciptakan tujuan hidup bernegara yang transparasi demokrasi, adil dan sejahterah
<  Perlu adanya perhatian khusus tentang kondisi masyarakat baik dalam fisik, mental maupun ekonominya, karena fanatiknya orang aceh yang keras dan mengingat masih banyak terdapat diantara kita orang yang awam, sehingga ditakutkan kebijkan-kebijakan yang di tetapkan pemerintahan menjadi malapetaka  (konflik) karena masyarakat yang kurang pintar dalam mengartikan dan memahami aspek perpolitikan
·     Untuk masyarakat
Perlunya ditanamkan dalam diri masyarakat akan kesadaran untuk pandai-pandai lah dalam mengkritik, memahami, mengerti, dan mengartikan segala sesuatu pernyataan serta keputusan yang di tetapkan pemerintahan agar kita terhindar dari yang namanya konflik.
Dan sudah saatnya masyarakat untuk memikirkan cara-cara yang baik secara bersama untuk mengatasi persoalan-persolan masyarakat dan pemerintahan.



DAFTAR PUSTAKA
Taufik, S. Sos, M. Si ,Perkembangan Publik Policy (Makalah)
Ronald H. Chicote, Teori Perbandingan Politik (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004) hal 29
Zaki ‘Ulya, S.H., M.H Refleksi keberadaan calon independen (Makalah)
Blog Harian Aceh, Pilkada Aceh Bakal Semarak, http://blog.harian-aceh.com/pilkada-aceh-bakal-semarak.jsp,

 UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh


No comments:

Post a Comment