BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini,
banyak sekali problema-problema yang silir berganti terus bertambah namun tidak
ada tindakan untuk mengatasi nya. Segala problema itu berdasarkan permasalahan
berupa kekurangan yang terdapat di setiap individu yang memang harus dipenuhi
oleh pemerintah, dalam hal ini di sebut sebagai masalah public.
Masalah Publik
adalah segala sesuatu kondisi atau situasi yang menimbulkan kebutuhan atau
ketidakpuasan pada sebagian orang yang menginginkan pertolongan atau perbaikan.
Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintahan bagaimana segala aspirasi
masyarakat terakomodir dengan baik, hingga tercapai lah cita-cita bernegara
yaitu makmur dan sejahterah.
Namun dalam
perumusan sebuah kebijkan yang dibuat untuk mengatasi permasalahan yang ada,
tidak semua apa yang diharapkan dengan segera terealisasi dengan cepat,
bagaikan membalikkan telapak tangan. Sangat banyak proses yang harus
betul-betul dengan teliti dan berhati-hati dalam perumusan masalah untuk
mendapatkan solusi guna mengatasi masalah-masalah tersebut, agar setelah
kebijakan terimplementasi tidak menimbulkan dampak negatife bagi khalayak
ramai.
Dalam mencetus
sebuah program sebaiknya melalui beberapa tahapan , diantaranya : Tahap
penyusunan Agenda, dalam tahap ini beberapa masalah yang dianggap penting, dan mengatasi
nya dengan segera, maka beberapa permasalahan tersebut masuk dalam agenda
kebijakan para perumus kebijakan. Tahap Formulasi Kebijakan, yaitu segala
permasalahan yang telah masuk dalam agenda para pembuat kebijakan, kemudian para pembuat kebijakan
membahas permasalahan tersebut sampai pada akhirnya
menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tahap adopsi Kebijakan,
dalam menetapkan satu kebijakan untuk mengatasi permasalahan, sebelumnya banyak
solusi yang di tawarkan oleh para pembuat kebijakan, Namun yang terbaiklah yang
diambil sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan. Tahap Implementasi
Kebijakan, setelah program hasil dari kesepakatan para pembuat kebijakan telah
ditetapkan, maka dengan segera harus di implementasikan oleh badan-badan
administrasi maupun agen-agen pemeri ntahan.
Tahap evaluasi, ketika program telah dilaksanakan, maka kebijakan tersebut
harus di nilai dan di evaluasi, guna untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut
mampu memecahkan masalah.
Aceh misalnya,
sebuah daerah yang diberikan perhatian khusus oleh pemerintahan pusat yang
tercantum dalam UU No 44 tahun 1999, aceh sebagai daerah otonom. Dengan adanya
otonomi daerah, diharapkan terjadinya pembangunan yang pesat silih berganti
terus terjadi, agar ketertinggalan baik dalam bidang pembangunan, SDM, dan
pengolahan Sumber daya alam bisa
terealisasi dengan baik, sehingga aceh bisa setara dengan daerah-daerah maju
yang ada di Indonesia ini.
Dengan
meningakatnya jumlah penduduk aceh saat ini, tentunya semakin banyak pula
masalah yang akan dihadapi oleh pemerintahan daerah aceh ini. Dan maraknya
keluhan di kalangan masyarakat aceh saat ini adalah “Kota Madya sudah sering
Macet”, dan miris nya lagi jalanan-jalanan raya kota banda aceh terlalu sempit,
itu lah yang menjadi permasalahan sebenarnya. Banyak nya kendaraan (sepeda
Motor) di tambah mobil-mobil yang berukuran besar dan kecil membuat jalanan
padat, sehingga jalanan serasa tidak sanggup lagi menampung padat nya pengguna jalan. Pada akhirnya hal
tersebut memicu terjadi banyak masalah lainya, akibat jalanan sudah padat
terkadang antara satu kendaraan dengan kendaraan lain bersenggolan, ditambah
cuaca di banda aceh saat ini yang sangat panas maka terkadang hati juga terbawa
suasana dan pada akhirnya terjadilah cek-cok di jalanan sebagai bentuk tidak
senang karena kendaraan nya lecet. Akibatnya, jalanan semakin macet dan kemacetan
tersebut berdampak sangat merugikan setiap orang.
Oleh
pemerintahan daerah, setelah melihat, meninjau, dan memikirkan bagaimana
mengatasi permasalahan ini, Sehingga pada akhirnya lahirlah alternatife yang
dianggap baik oleh pemerintahan daerah dalam mengatasi permasalahan kemacetan
di banda aceh ini, yaitu dengan pengadaan bus, atau dikenal dengan julukannya
“Bus Transkotaradja”.
Dalam jenis kebijakan ini, terselenggaranya program
pemerintahan dalam mengatasi permasalahan ini termasuk dalam jenis kebijakan
Redistribusi Policy yaitu kebijakan yang akan diselenggarakan berdasarkan
pengolahan pajak untuk fasilitas umum yang akan dipergunakan oleh orang banyak.
1.2.Perumusan Masalah
-
Apa
permasalahnnya?
-
Kenapa kebijakan
tersebut dibuat?
-
Apakah kebijakan
tersebut di buat untuk mengatasi kemacetan atau hanya sebagai formalitas saja
1.3.Tujuan
-
Untuk mengetahui
kebijakan Bus Transkotaradja di buat untuk apa?
-
Bagaimana
Implementasi nya
-
Apa dampak
positif dan dampak negatif nya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Sekilas
Tentang Bus Transkotaradja
Bus Transkotaradja adalah bentuk
dari kebijakan dalam menanggulangi keluh resah masyarakat
aceh yang terus-menerus mengeluh akan kapasitas jalan yang semakin sempit
karena padat nya pengguna jalan saat sekarang ini. Menurut para pengamat/pembuat
kebijakan dengan adanya bus transkotaradja maka kemacetan bisa berkurang,
bahkan memberikan banyak manfaat selain dari mengatasi kemacetan.
Pada tanggal 2 Mei 2016, 16
unit bus dari Kementrian Perhubungan sudah sampai dan akan beroperasi di
Sepanjang jalan kota banda aceh (sesuai dengan rute yang di tentukan),
sebetulnya ada 25 namun 9 lagi masih berapa di pelabuhan dan akan segera di
berangkatkan ke aceh. Ada beberapa rute yang telah di tetapkan oleh pemerintahan
aceh, beserta dengan adanya halte sebagai tempat naik dan turun nya penumpang.
Adapun rute yang telah di tetapkan oleh pemda aceh yaitu : koridor 1 dari Ule
Lheue menuju terminal batoh, koridor 2 dari ajun menuju Darussalam, koridor 3
dari terminal batoh menuju perumahan syiah kuala, dan koridor 4 dari terminal
batoh menuju bandara sultan iskandar muda.
Dengan adanya Bus
Transkotaradja ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan kemacetan yang
semakin meningkat di banda aceh ini, sehingga tidak ada lagi
permasalahan-permasalahan yang timbul selama terjebak di dalam kemacetan,
maupun masalah kerugian yang dialami setiap individu karena terjebak di dalam
situasi macet.
Namun harapan belum pasti
menjadi sebuah kenyataan dengan begitu saja, jangan setelah membuat sebuah
kebijakan namun pada akhirnya di biarkan begitu saja, jangan setelah kebijakan
tersebut di laksanakan namun tidak ada perhatian dari pemda aceh melihat dampak
dari kebijkan tersebut, bagi orang yang menanggapi bus transkitaradja ini sebagai
suatu hal yang possitif maka ini menjadi suatu kebanggaan bagi mereka, tapi
jika sebahagian warga yang menanggapi kebijakan ini lebih mengarah kenegatif,
mungkin komentar mereka yang terlontarkan yaitu seakan-akan menyepelekan
kebijakan pemerintahan mengenai Bus Transkotaradja ini. Salah satu bukti adalah,
berdasarkan komentar salah seorang Pengguna akun media social berinisial (RR)
dalam komentarnya di sebuah berita online Aceh Tribun News 8 Agustus 2015, yang mengatakan “banda aceh
gaya segerobak, Cuma seupil malah maksa bikin bus transkotaradja, kenapa tidak
buat monorel saja ? kan lebih keren”[1].
Dari satu sisi, memang komentar ini lebih mengarah pada sisi negatif nya,
karena kebijakan bus transkotaradja oleh pemda aceh menganggap itu adalah
solusi yang handal dalam mengatasi kemacetan, namun tidak bagi penguna akun
berinisial @RR justru menurut nya membangun sebuah monorel itu lebih baik.
Karena kondisi jalan aceh yang sempit sangat tidak cocok dengan adanya bus
transkotaradja, bukan mengatasi kemacetan namun menjadi penambahan terjadinya
kemacetan. Inilah yang harus di lakukan oleh pemda aceh, sesuai dengan
tahap-tahap sebuah kebijakan, setelah implementasi harus ada evaluasi, sehingga
segala kelebiham dan kekurangan yang terdapat dalam terselenggaranya program
tersebut bisa diketahui dan segera di tindak lanjuti.
2.2.Bagaimana
Implementasinya
Sampai sejauh ini,
keberadaan bus transkotaradja di sambut baik oleh masyarakat luas. Pada hari
senin, 2 mei 2016 resmi bus transkotaradja
beroperasi yang di tandai dengan peresmian oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah
di halte kuta alam.[2]
Dalam
persemian beroperasinya transakotaradja ini Gubernur Aceh mengatakan,
keberadaan bus ini diharapkan dapat memberikan solusi alternative bagi
kebutuhan transportasi umum masyarakat yang ada di kota Banda Aceh. Dan sebagai
bentuk dukungan bagi masyarakat Banda Aceh, setahun penuh penggunaan bus ini
tidk di kutib bayaran (gratis). Karena itu, Zainni Abdullah mengajak semua
masyarakat aceh untuk menikmati fasilitas yang ada guna untuk melancarkan
berlalu-lintas di Banda Aceh.
Bagaimana
dukungan dari masyarakat kota banda aceh? Untuk hal ini Patut di berikan A+ buat
masyarakat Aceh atas apresiasi dan dukungan nya agar kebijakan ini
terimplementasi dengan baik. Bukti besar bahwa kebijakan ini di sambut baik
oleh masyarakat, yaitu rela antri di halte menunggu kedatangan bus
transkotaradja, dan juga rela berdiri berjam-jam tanpa ada tujuan yang jelas
didalam bus, tidak lain hanya untuk menikmati fasilitas yang ada. Seperti yang
dikatakan oleh salah seorang remaja yang berinisial IR (21 tahun) “saya tidak
ada tujuan, saya ingin jalan-jalan keliling banda aceh dengan bus
transkotaradja ini, dan sangat nyaman sampai-sampai saya tidak merasa lelah”.
Tidak hanya itu saja, bahkan kalangan orang tua dan anak kecil pun demikian.
Salah satu asisten sopir Bus transkotaradja mengatakan “Terkadang untuk menuju
rute lain sampai kembali ke rute awal, orang-orang yang ada di dalam bus adalah
orang yang sama. Kesannya mereka sangat senang tanpa ingat kata lelah mereka
terus-menerus berada di dalam bus. Bahkan mereka juga berfoto-foto dan sangat
ceria”. Namun menurutnya ini tidak akan dibiarkan seperti ini terus, sudah saya
peringati agar penumpang mempunyai tujuan, karena masih banyak yang ingin naik
bus transkotaradja ini (ujar Asisten supir, 17 mei 2016).
Ada
kendala lain dalam terealisasinya kebijakan pemerintahan mengenai bus
transkotaradja ini, yaitu apakah kebijakan ini memberatkan pengguna/orang ?
inilah menjadi hal yang patut dibahas agar nanti ketika masa gratis telah habis
dan berlaku tarif bagi pengguan bus, agar tidak memberatkan para pengguna bus
transkotaradji.
Dan
disini juga kita melihat, bahwa Bus Transkotaradja ini apakah tetap pada
sasaran yaitu untuk mengatasi kemacetan atau hanya sebagai formalitas saja, mengingat
didaerah-daerah lain terdapat bus berukuran besar dengan fungsi yang tidak jauh
berbeda seperti di Banda Aceh ini yaitu untuk mengatasi kemacetan, sampai
sejauh ini implementasi dari kebijakan tersebut memang lebih mengarah jauh pada
target, terkadang ketika bus transkotaradja melintas dan ingin berbelok maka hampir
semua sisi dan ruas jalan habis terpakai
oleh bus, sehingga pengguna jalan lain terpaksa harus menunggu sampai bus
berada pada jalur nya kembali, bahkan di lampu-lampu merah bus trasnkotaradja
ini juga mengakibatkan terganggunya pengguna jalan lain, kadang kala pengguna
jalan lain terburu-buru maka ketika posisi pengguna jalan lain berada tepat di
belakang bus transkotaradja maka harus sabar dan menunggu lama. Inilah yang
menjadi permasalahan, agar kiranya pemerintahan segera melakukan evaluasi dari
kebijakan yang telah terlaksana, agar tujuan dari pengadaan bus transkotaradja
sesuai dengan target, sebaiknya di buat kan jalan khusus untuk bus
transkotaradja, sehingga adanya bus transkotaradja sesuai dengan tujuan yaitu
untuk mengatasi kemacetan dan tidak dikatakan sebagai formalitas saja.
Menurut
salah satu supir bus transkotaradja, Eka Fajri mengatakan “ sampai sejauh ini proses
terimplementasinya bus transkotaradja ini berjalan dengan sangat baik, di
tambah dukungan yang sangat baik oleh pemerintahan aceh terutama Gubernur Aceh
(Zaini Abdullah), sehingga masyarakat dengan serentak beramai-ramai untuk
menaiki bus transkotaradja. Dan ini adalah apreasiasi yang sangat luar biasa,
masyarakat sangat senang dengan kehadiran bus transkotaradja ini, berarti
kebijakan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, buktinya masyarakat
senang dan menikmatinya bahkan tidak ada kata lelah untuk jalan-jalan
berkeliling kota banda aceh dengan bus translotaradja ini.”
2.3.Apa dampak
Positif dan dampak Negatif dari kebijakan tersebut
Terselenggaranya suatu program tentu mempunyai dampak,
baik itu menyangkut akan kerugian dan keuntungan, dari sebuah kebijakan sangat banyak di temukan
dan patut di jadikan sebuah pembelajaran, sesuai dengan tahapan pembuatan
kebijakan, yaitu setelah implementasi lalu evaluasi, guna untuk mengetahui
segala manfaat dan kerugian dari terselenggaranya kegiatan tersebut.
Berdasarkan Observasi yang telah kami lakukan, dengan
menaiki langsung bus trankotaradja, hasil amatan yang diperoleh antara dampak
positif dengan dampak negatif hampir sama banyak nya.
Dampak positif dari kebijakan ini yaitu, mengurangi
polusi udara, karena jika semakin banyak yang berminat menaiki bus
transkotardja, maka penggunaan sepeda motor dan mobil semakin berkurang. Dampak
lain adalah, ramah lingkungan, dan tentunya kemacetan menjadi berkurang. Bahkan
tingkat kejahatan, kekerasan, dan pelecehan yang kerap kali dialami oleh
pengguna jalan selama berkendara jadi berkurang, karena jauh dari bahaya dengan
arti kata, seseorang tersebut tidak lagi di lingkungan terbuka/umum untuk
beerpergian, seseorang tersebut sangat aman jika ia berada di dalam bus.
Dampak negatif nya adalah, terkadang walaupun sudah di
tegaskan terlebih dahulu antara perempuan dan lelaki jangan bercampur, namun
karena adanya kelompok-kelompok sekawan yang selalu ingin bersama kelompok saat
di dalam bus, sehingga kadang kala itu adalah proses terjadinya maksiat, karena
antara lelaki dengan perempuan yang bukan muhrim bersentuhan itu adalah zinah.
Dampak negatif lainnya yaitu, dengan kondisi dan
situasi yang ramai di dalam bus terkadang memudahkan seseorang yang berniat
jahat untuk melakukan aksi kejahatanya yaitu mencopet/mencuri. Disaat
berdesakan seperti itu, pencuri sangat mudah melakukan aksinya, karena
kesadaran dari korban yang tidak ada disebabkan kondisi ramai yang saling
berdesakkan satu sama lain. Dan kondisi ini juga mengakibatkan mudahnya para
pelaku kejahatan dalam melaksanakan aksinya yaiitu mengenai pelecehan seksual, karena
disaat orang ramai kita menjadi sulit untuk waspada, padahal kita merasakan sesuatu
namun karena mengingat kondisi kita di posisi banyak orang, jadi mungkin saja
itu adalah perasaan terkena senggolan biasa, bukan karena maksud lain atau
orang yang sedang melakukan kejahatan (pelecehan seksual).
Walaupun kita ketahui, aceh adalah mayoritas islam dan
juga daerah yang menganut syari’at islam, jadi tidak mungkin hal tersebut
terjadi. Namun, itu bukan lah menjadi sebuah alasan kejahatan dan juga
pelecehan tidak terjadi, karena kondisi dan situasi bisa saja berubah kapan
saja.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pada
akhirnya, semenjak pada tanggal 2 Mei 2016 Bus Transkotaradja beroperasi di
Kota Banda Aceh yang di resmikan langsung oleh Gubernur Aceh yaitu Zaini
Abdullah di halte kuta alam. Melihat sampai sejauh ini, keberadaan bus transkotardja
ini diterima baik oleh masyarakat aceh, ini menjadi kebanggaan bagi mereka
seperti yang dikatakan salah seorang pengguna bus transkotaradja Aris (20 Tahun)
“Kita sekarang tidak kalah kerennya dengan daerah-daerah lainnya yang sudah
duluan mempunyai bus seperti bus transkotaradja ini, dan saya merasa bangga
dengan adanya bus transkotaradja ini, tidak tau kenapa saya bisa merasa sangat
senang, tapi ya begitulah kenyataannya, saya memang sangat senang”.
Bus
transkotaradja adalah jatah dari kementrian perhubungan yang diberikan pada
pemerintahan daerah aceh, setelah dipertimbangkan oleh kementrian perhubungan
atas permohonan dari pemerintahan aceh dalam menanggulangi masalah kemacetan
harus ada langkah yang strategis guna sebagai alternative untuk mengatasi
kemacetan di Kota Banda Aceh ini. Dan pada akhirnya tanggal 2 Mei 2016, 16 dari 25
bus beroperasi di Banda Aceh.
Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang ditetapka oleh pemerintah guna untuk
mengatasi segala masalah dan keluhan masyarakat[3],
dan Bus Transkotaradja adalah sebagai bentuk dari kebijakan pemerintahan,
melihat perspektif nya, kebijakan pengadaan bus transkotaradja lebih mengarah
pada jenis kebijakan Redistribusi Policy yaitu jenis kebijakan dari pengolahan
pajak untuk kepentingan bersama (fasilitas umum).
3.2.Saran
·
Untuk
pemerintah
-
Pemerintah harus
lebih tegas dalam membuat peraturan bagi penumpang selama penumpang berada
dalam bus, agar kejahatan, pencurian, dan pelcehan seksual tidak terjadi dalam
bus.
-
Kerapkali muncul
komentar negative dari kebijakan ini, mereka mengatakan dengan adanya bus bukan
nya menanggualangi kemacetan tapi malah menambah macet, karena kondisi jalan
Banda Aceh yang sempit jadi sangat tidak cocok dengan adanya bus transkotaraja
ini yang ukuran nya sangat besar.
-
Sekiranya Pemda
Aceh membuat kamera CCTV di dalam bus, guna untuk melihat kejahatan-kejahatan
yang terjadi selama di dalam bus
-
Harus
meningkatkan tingkat keamanan, kalau bisa dilengkapi dengan satpam yang
difasilitasi dengan perlengkapan beserta keperluan lain selama melakukan
penjagaan.
-
Antara perempuan
dan pria kalau bisa di pisah, jangan seperti saat sekarang ini antara perempuan
dan laki-laki bercampur. Sehingga kalau dibiarkan terus akan memicu terjadi
maksiat dan pelecehan seksual
·
Untuk
masyarakat
-
Bagi pengguna
Bus Tramskotaradja harus tetap waspada, di situasi dan kondisi orang ramai
jangan pernah lalai. Karena ketika berdesak-desakan kerap kali aksi kejahatan
berlangsung, baik itu pencurian amupun pelecehan pasti akan terjadi.
-
Dan kesadaran
akan setiap individu agar menjaga fasilitas yang ada secara bersama, sehingga
jangan sempat pada akhirnya pemda aceh mengeluarkan dana untuk melakukan
renovasi dan perbaikan Bus.
-
Ketika
Pemerintah Aceh belum membuat peraturan yang keras antara perempuan dan lelaki
di pisah, dituntut keras bagi setiap individu agar sadar sendiri, jangan
jadikan bus transkotaraja sebagai tempat untuk menyempatkan melampiaskan hawa
nafsu, dan perlu juga bagi kita untuk sesame mengingatkan agar setiap orang
bisa waspada dan tersu berjaga-jaga apabila akan ada terjadi hal-hal yang tidak
di inginkan.
Daftar Pustaka
-
Prof. Drs. Budi
Winarmo, MA, Phd, 2012 KEBIJAKAN PUBLIK (TEORITIS,PROSES, DAN STUDI KASUS), Cetakan
Pertama (Seturan Utara, sleman, Yogyakarta 55281)
-
Santoso, Amir.
1993. Analisis Kebijaksanaan Publik: SuatubPengantar,
Jurnal Ilmu Politik 3. Jakarta:Granmedia
-
Subarsono, Ag.
2008. “Pelayanan Publik yang efisien, Efektif, dan Non Partisipan”. Dalam Agus
Dwiyanto (ed) Mewujudkan Good Government
Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
-
Thoha, Mihthah,
1991. “Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Makalah diberikan pada seminar program MPA
dan FIA Untag Surabaya, tanggal 8 Oktober 1991
·
LAMPIRAN (Foto
Kegiatan)




[3] Thomas R. Dye (1975), Understanding Public Policy. Second
Edition, Englewood Cliff, N.J: Prentice-Hall, Hlm, 1
No comments:
Post a Comment