Thursday, July 21, 2016

Analisa peran KKR


“Kekhawatiran Terhadap Peran KKR"
Oleh : Khairul Ahmadi

    Aceh pada masa lalu yang dikenal dengan konfliknya, menjadi hal yang tidak asing lagi, tidak dapat dipungkiri bahwa aceh memang sebagai daerah konflik berkepanjangan dan menelan banyak korban yang pernah ada di Indonesia. Tercatat dari tahun 1976 – 2005 ada sekitar 29.000 orang yang meninggal akibat konflik di aceh. Awal mula adanya gerakan pemberontakan sebagai bentuk tuntutan dari masyarakat aceh untuk pisah dari NKRI berawal dari Pergerakan yang dilakukan Hasan Tiro pada tahun 1976, dengan modal 9 pucuk senjata yang dirampas di posko kepolisian, dan selanjutnya juga melakukan hal yang demikian, maka pada tahun 1989 aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer yang pertama. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Ham yang terjadi di masa DOM yang pertama tersebut, rasa perih luka yang mendalam jika mengungkap kembali peristiwa yang terjadi di tahun 1999-2003 seperti, Operasi Wibawa (pembantaian di KNPI,1999), Operasi Rajawali (2001), Peristiwa Beutong Ateuh (23/6/1999), pemerkosaan sumiyati, dan masih banyak sekali peristiwa pelanggaran-pelanggaran Ham yang pernah terjadi di masa itu yang dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian khsusu, bahkan pada tahun 2000 Aceh kembali ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer yang kedua.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau disingkat dengan KKR adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk mengungkapkan Pelanggaran HAM di masa lalu. Khususnya di Aceh, menjadi suatu prioritas bagi lembaga ini untuk mengklarifikasi kembali sejarah, melalui testimony dan ivestivigasi komisi ini ingin mengungkapkan kejahatan-kejahatan masa konflik di aceh untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di masa lampau dan di carikan alternatife apakah kejahatan tersebut pantas untuk di tindak lanjuti atau menyatakan sikap untuk saling memaafkan.
            Komisi ini mendapatkan perhatian yang cukup menarik dari berbagai kalangan civitas/akademisi. Pasca dilantiknya pengurus KKR oleh DPRA beberapa waktu lalu, maka silir berganti pernyataan demi pernyataan terus mengalir menanggapi hadirnya KKR ini di Aceh, dan tentunya tanggapan tersebut tidak terlepas dari Pro dan Kontra. Perlu diketahui bahwa ada 3 hal yang pokok dari peran dan kontribusi komisi ini, diantaranya mengungkap cerita dimasa lalu, Merekomendasikan Reparasi, dan melaksanakan Rekonsiliasi.
            Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), Reparasi di interpretasikan sebagai bentuk tindakan untuk mengganti rugi semua kerusakan yang pernah terjadi, dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi melalui eksistensi nya setelah mengungkap cerita di masa lalu dan mengetahui apa yang terjadi, mengetahui siapa korban dan siapa pelaku, maka pihak KKR akan merekomendasikan Reparasi (Mengganti Rugi) jika itu mungkin untuk dilakukan.
            Rekonsiliasi berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki semua pelanggaran-pelanggaran Ham yang pernah terjadi. Manifestasi dari rekonsiliasi menurut komisi ini memperbaiki semua kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu, dalam hal ini komisi kebenaran dan rekonsiliasi melihat sejauh mana pelanggaran-pelanggaran Ham yang pernah terjadi di masa lampau, yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya peninjauan.
            Sangat jelas sekarang tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi ini dibentuk untuk memperjuangkan pelanggaran-pelanggaran Ham masa konflik. Dengan masa periode 5 tahun, maka yang perlu dipertanyakan adalah, apakah setelah 5 tahun kedepan aceh terlahir sebagai daerah yang move on dari masalah-masalh konflik dan perdamaian ? Jawabannya adalah, semua tergantung pada kesungguhan kita dalam bertindak, jika ini langkah baik maka mohon jangan halangi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak mendukung dan tindakan yang mempersulit niat baik untuk kemajuan aceh. Dengan dibentuknya KKR ini, diharapkan tidak ada lagi permusuhan diantar sesama kita (Masyarakat Aceh), dengan adanya KKR ini diharapkan agar tidak ada lagi ketimpangan sosial akibat pelanggaran Ham di masa lalu, dengan adanya KKR ini diharapkan agar kita saling memaafkan satu sama lain (antara korban dengan pelaku), serta terwujudnya masyarakat yang terlepas dari trauma jika mendengar kata konflik.
            Masalah yang timbul dengan hadirnya KKR di kalangan masyarakat aceh pada saat ini, berdasarkan hasil survey yang penulis lakukan dikalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-raniry, mengenai Apa yang pernah terfikirkan jika mendengarkan kata damai itu indah, dan apa yang anda fikirkan jika mendengar kata KKR. maka 80 % responden menyatakan tidak mengetahui sama-sekali apa itu KKR, tidak mengetahui tujuan dan fungsi nya, dan yang ada hanya ketakutan jika memang KKR bertujuan untuk mengungkap kembali luka di masa lalu maka yang ditakutkan adalah akan lahirnya kelompok-kelompok baru untuk balas dendam. Karena pedihnya luka yang dihadapi masyarakat masa konflik masih tersimpan dendam yang begitu dalam atas apa yang telah mereka lakukan (para cuak), maka dengan kondisi emosional yang tidak terkontrol seseorang bisa saja membangunkan diri setiap orang agar kembali menuntut hak-hak mereka (korban konflik) untuk dimintai pertanggung jawaban dari pemerintahan.
            Maka atas adanya ketakutan dari kehadiran KKR tersebut, solusi yang dapat ditawarkan adalah terlebih dahulu mencerdaskan masyarakat dengan peran, fungsi, dan tujuan dari kkr tersebut. Bukan hanya teruntuk bagi mahasiswa, tetapi yang snagat terpenting adalah pencerdasan bagi masyarakat. Karena memang peran kkr ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat aceh, tanpa adanya kkr tidak akan ada yang namanya pembelajaran, mereka para pelaku pelanggaran Ham tidak akan pernah sadar atas apa yang mereka lakukan, dan masyarakat tidak akan pernah move on dari trauma yang berkepanjangan jika mendengar kata konflik dan masalah perdamaian di aceh, akibatnya aceh akan selalu menjadi katak dalam tempurung, aceh akan tetap menjadi marmot yang berlalari kencang di roda yang yang berputar, kita seolah-olah sudah melangkah lebih maju, namun nyatanya kita hanya berjalan di tempat.
            Dengan Tujuan agar tidak ada lagi keraguan dan ketakutan disetiap pengungkapan masalah di masa lalu, agar kita move on dari permasalahan konflik dan perdamaian yang berkepanjangan, walaupun KKR tidak bisa mengadili setiap pelaku dari pelanggaran, setidaknya KKR membantu, mendampingi, dan memperjuangkan penegakan keadilan, serta terciptanya kehidupan yang saling memaafkan.  gar aceh hidup dalam kondisi aman, damai, dan

2 comments: