“Kekhawatiran Terhadap Peran KKR"
Oleh : Khairul Ahmadi
Oleh : Khairul Ahmadi
Aceh
pada masa lalu yang dikenal dengan konfliknya, menjadi hal yang tidak asing
lagi, tidak dapat dipungkiri bahwa aceh memang sebagai daerah konflik
berkepanjangan dan menelan banyak korban yang pernah ada di Indonesia. Tercatat
dari tahun 1976 – 2005 ada sekitar 29.000 orang yang meninggal akibat konflik
di aceh. Awal mula adanya gerakan pemberontakan sebagai bentuk tuntutan dari
masyarakat aceh untuk pisah dari NKRI berawal dari Pergerakan yang dilakukan
Hasan Tiro pada tahun 1976, dengan modal 9 pucuk senjata yang dirampas di posko
kepolisian, dan selanjutnya juga melakukan hal yang demikian, maka pada tahun
1989 aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer yang pertama. Banyak sekali
pelanggaran-pelanggaran Ham yang terjadi di masa DOM yang pertama tersebut,
rasa perih luka yang mendalam jika mengungkap kembali peristiwa yang terjadi di
tahun 1999-2003 seperti, Operasi Wibawa (pembantaian di KNPI,1999), Operasi
Rajawali (2001), Peristiwa Beutong Ateuh (23/6/1999), pemerkosaan sumiyati, dan
masih banyak sekali peristiwa pelanggaran-pelanggaran Ham yang pernah terjadi
di masa itu yang dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian khsusu, bahkan pada
tahun 2000 Aceh kembali ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer yang kedua.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi atau disingkat dengan KKR adalah suatu lembaga yang
dibentuk untuk mengungkapkan Pelanggaran HAM di masa lalu. Khususnya di Aceh,
menjadi suatu prioritas bagi lembaga ini untuk mengklarifikasi kembali sejarah,
melalui testimony dan ivestivigasi komisi ini ingin mengungkapkan
kejahatan-kejahatan masa konflik di aceh untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan
di masa lampau dan di carikan alternatife apakah kejahatan tersebut pantas
untuk di tindak lanjuti atau menyatakan sikap untuk saling memaafkan.
Komisi ini mendapatkan perhatian
yang cukup menarik dari berbagai kalangan civitas/akademisi. Pasca dilantiknya
pengurus KKR oleh DPRA beberapa waktu lalu, maka silir berganti pernyataan demi
pernyataan terus mengalir menanggapi hadirnya KKR ini di Aceh, dan tentunya
tanggapan tersebut tidak terlepas dari Pro dan Kontra. Perlu diketahui bahwa
ada 3 hal yang pokok dari peran dan kontribusi komisi ini, diantaranya
mengungkap cerita dimasa lalu, Merekomendasikan Reparasi, dan melaksanakan
Rekonsiliasi.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI), Reparasi di interpretasikan sebagai bentuk tindakan untuk mengganti
rugi semua kerusakan yang pernah terjadi, dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi
melalui eksistensi nya setelah mengungkap cerita di masa lalu dan mengetahui
apa yang terjadi, mengetahui siapa korban dan siapa pelaku, maka pihak KKR akan
merekomendasikan Reparasi (Mengganti Rugi) jika itu mungkin untuk dilakukan.
Rekonsiliasi berdasarkan kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki semua
pelanggaran-pelanggaran Ham yang pernah terjadi. Manifestasi dari rekonsiliasi
menurut komisi ini memperbaiki semua kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di
masa lalu, dalam hal ini komisi kebenaran dan rekonsiliasi melihat sejauh mana
pelanggaran-pelanggaran Ham yang pernah terjadi di masa lampau, yang dibiarkan
begitu saja tanpa adanya peninjauan.
Sangat
jelas sekarang tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi ini
dibentuk untuk memperjuangkan pelanggaran-pelanggaran Ham masa konflik. Dengan
masa periode 5 tahun, maka yang perlu dipertanyakan adalah, apakah setelah 5
tahun kedepan aceh terlahir sebagai daerah yang move on dari masalah-masalh
konflik dan perdamaian ? Jawabannya adalah, semua tergantung pada kesungguhan
kita dalam bertindak, jika ini langkah baik maka mohon jangan halangi dengan
pernyataan-pernyataan yang tidak mendukung dan tindakan yang mempersulit niat
baik untuk kemajuan aceh. Dengan dibentuknya KKR ini, diharapkan tidak ada lagi
permusuhan diantar sesama kita (Masyarakat Aceh), dengan adanya KKR ini
diharapkan agar tidak ada lagi ketimpangan sosial akibat pelanggaran Ham di
masa lalu, dengan adanya KKR ini diharapkan agar kita saling memaafkan satu
sama lain (antara korban dengan pelaku), serta terwujudnya masyarakat yang
terlepas dari trauma jika mendengar kata konflik.
Masalah yang timbul dengan hadirnya
KKR di kalangan masyarakat aceh pada saat ini, berdasarkan hasil survey yang penulis
lakukan dikalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-raniry, mengenai Apa
yang pernah terfikirkan jika mendengarkan kata damai itu indah, dan apa yang
anda fikirkan jika mendengar kata KKR. maka 80 % responden menyatakan tidak
mengetahui sama-sekali apa itu KKR, tidak mengetahui tujuan dan fungsi nya, dan
yang ada hanya ketakutan jika memang KKR bertujuan untuk mengungkap kembali
luka di masa lalu maka yang ditakutkan adalah akan lahirnya kelompok-kelompok
baru untuk balas dendam. Karena pedihnya luka yang dihadapi masyarakat masa
konflik masih tersimpan dendam yang begitu dalam atas apa yang telah mereka
lakukan (para cuak), maka dengan kondisi emosional yang tidak terkontrol
seseorang bisa saja membangunkan diri setiap orang agar kembali menuntut
hak-hak mereka (korban konflik) untuk dimintai pertanggung jawaban dari
pemerintahan.
Maka atas adanya ketakutan dari
kehadiran KKR tersebut, solusi yang dapat ditawarkan adalah terlebih dahulu
mencerdaskan masyarakat dengan peran, fungsi, dan tujuan dari kkr tersebut.
Bukan hanya teruntuk bagi mahasiswa, tetapi yang snagat terpenting adalah
pencerdasan bagi masyarakat. Karena memang peran kkr ini sangat dibutuhkan bagi
masyarakat aceh, tanpa adanya kkr tidak akan ada yang namanya pembelajaran,
mereka para pelaku pelanggaran Ham tidak akan pernah sadar atas apa yang mereka
lakukan, dan masyarakat tidak akan pernah move on dari trauma yang
berkepanjangan jika mendengar kata konflik dan masalah perdamaian di aceh,
akibatnya aceh akan selalu menjadi katak dalam tempurung, aceh akan tetap
menjadi marmot yang berlalari kencang di roda yang yang berputar, kita
seolah-olah sudah melangkah lebih maju, namun nyatanya kita hanya berjalan di
tempat.
Dengan Tujuan agar tidak ada lagi
keraguan dan ketakutan disetiap pengungkapan masalah di masa lalu, agar kita
move on dari permasalahan konflik dan perdamaian yang berkepanjangan, walaupun
KKR tidak bisa mengadili setiap pelaku dari pelanggaran, setidaknya KKR
membantu, mendampingi, dan memperjuangkan penegakan keadilan, serta terciptanya
kehidupan yang saling memaafkan. gar aceh
hidup dalam kondisi aman, damai, dan
luar biasa (y)
ReplyDeleteizin copas pak
ReplyDelete